Alasan Bupati Tulungagung Lama Serahkan Diri ke KPK: Saya Galau

10 Juni 2018 5:18 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Tulungagung nonaktif, Syahri Mulyo. (Foto: Kumparan/ Adim Mugni)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Tulungagung nonaktif, Syahri Mulyo. (Foto: Kumparan/ Adim Mugni)
ADVERTISEMENT
Bupati Tulungagung nonaktif, Syahri Mulyo mengungkapkan alasan dia tidak segera menyerahkan diri ke KPK. Syahri mengaku galau karena mengaku baru pertama kali tersangkut kasus hukum. Meski demikian, ia menyatakan bahwa penyerahan dia atas inisiatif sendiri.
ADVERTISEMENT
"Kalau kemudian waktu terulur (menyerahkan diri) kita galau, wajar karena ya, memang belum pernah mengalami seperti ini," ujar Syahri sebelum memasuki mobil tahanan KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (10/6).
Syahri juga menyampaikan bahwa pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) berlangsung, dia tidak sedang berada di Tulungagung. "Jadi begini kita melarikan diri yah, jadi artinya memang ketika ada operasi OTT itu posisi saya itu tidak di tempat, posisi saya ketika OTT sedang dengan keluarga karena hari raya, di jalan itulah, kok ada berita katanya ada OTT," ungkapnya.
Syahri mengatakan akan menghadapi proses hukum yang sedang menimpanya. "Kita menghormati proses penyidikan ini," ucapnya.
Syahri saat ini sudah resmi ditahan KPK, ia ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani pemeriksaan di KPK. Dalam kasusnya, ia diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari pengusaha bernama Susilo Prabowo.
ADVERTISEMENT
Uang sebesar itu, diduga merupakan suap ketiga yang diterima Syahri terkait proyek infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung. Sebelumnya dia diduga telah menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar. Suap Susilo kepada Syahri diduga melalui Agung Prayitno.
Dia dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 aat (1) ke-1 KUHP.