Alasan di Balik Perpanjangan Sistem Ganjil-Genap di Jakarta

15 Oktober 2018 17:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembatasan lalu  ganjil-genap di Jakarta. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembatasan lalu ganjil-genap di Jakarta. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menjelaskan, kebijakan diperpanjangnya sistem ganjil genap sampai 31 Desember 2018 sudah mempertimbangkan berbagai hal. Salah satunya agar masyarakat bisa mengatur perjalanannya dan memilih menggunakan angkutan umum.
ADVERTISEMENT
“Konsepnya tetap dua, push and pull. Push bagaimana kita menekan penggunaan kendaraan pribadi, untuk pull bagaimana kita membuat animo yang menjaga keyakinan, motivasi masyarakat, untuk tetap menggunakan public transport,” kata Sigit di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Senin, (15/10).
Sosialisasi Ganjil Genap di Pancoran. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sosialisasi Ganjil Genap di Pancoran. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Meski begitu, kebijakan tersebut harus tetap diawasi dan dievaluasi dengan baik. Sebab menurut Sigit, dalam menjalankan kebijakan ada rencana jangka pendek, menengah, dan panjang.
“Rencana jangka panjang kita dituangkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah. Ada lokasi pengembangan angkutan umum massal, tapi juga ada lokasi yang diterapkan traffic restraint atau pengendalian lalu lintas,” ujar Sigit.
Petugas dishub sosialisasi ganjil-genap. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas dishub sosialisasi ganjil-genap. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Sigit mengakui pemberlakuan sistem ganjil genap selama Asian Games dan Asian Para Games berdampak positif seperti adanya peningkatan kecepatan di ruas jalan yang digunakan, kecepatan waktu tempuh, penurunan angka pencemaran, sampai peningkatan angkutan umum.
ADVERTISEMENT
Namun Sigit menegaskan pihaknya tetap mengakomodir aspirasi dari masyarakat lainnya mengenai ganjil-genap.
“Makanya kenapa pemberlakuannya dilaksanakan mulai Senin-Jumat, 06.00-10.00 WIB dan sore hari 16.00-20.00 WIB. Sabtu, Minggu, hari libur tidak berlaku. Itu juga mengakomodir dan juga berdasarkan hasil evaluasi kita selama ini,” terang Sigit.
Spanduk aturan ganjil-genap di simpang Kartini, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (6/8). (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Spanduk aturan ganjil-genap di simpang Kartini, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (6/8). (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
Hingga sejauh ini Sigit belum bisa menyimpulkan apakah kebijakan sistem ganjil-genap ini akan berhasil. Sigit merasa setiap rekayasa lalu-lintas yang dilakukan bersifat tidak menentu.
“Yang namanya manajemen dan rekayasa lalu-lintas itu kita bicara sesuatu yang sifatnya dinamis. Kita kan juga melaksanakan pengamatan dan evaluasi,” tutur Sigit.