Fahri Hamzah

Alasan DPR Kebut Pengesahan Revisi UU KPK: Di Ujung Periode

17 September 2019 11:34 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/9/2019).  Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/9/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR akan mengesahkan Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dalam rapat paripurna, hari ini, Selasa (17/9). Meski menuai kontroversi, pembahasan dan pengesahan Revisi UU KPK tetap dikebut, bahkan hanya melalui dua rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR.
ADVERTISEMENT
"Kalau tidak ada halangan, karena nanti juga pimpinan Baleg akan datang melapor, kalau tidak ada halangan, ya, lanjutkan, pembahasannya itu sampai tingkat II Paripurna pada hari ini," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9)
Fahri beralasan, percepatan pengesahan Revisi UU KPK dilakukan untuk mengejar pengujung masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019. Di samping itu, kata Fahri, ada banyak RUU lainnya yang mesti disahkan.
"Ya, karena ini udah di ujung. Semua undang-undang begitu. Ini ada delapan sampai sepuluh undang-undang yang dalam antrian, dan rapatnya sama. Undang-undang Karantina, Undang-Undang Koperasi, Undang-Undang Perkawinan kemarin, Undang-Undang MD3 kemarin, ini masih ada lagi Undang Undang Pertanahan, ada undang-undang yang terkait dengan pertanian, dan sebagainya, pertahanan juga ada, banyak," paparnya.
ADVERTISEMENT
Fahri memaklumi banyak pihak yang menolak revisi UU tersebut. Meski mengaku mendengarkan aspirasi masyarakat, namun, sesuai kewenangan yang ada, DPR tetap menuntaskan Revisi UU KPK.
"Tetap jalan, enggak masalah orang demo, 'kan pernyataan pendapat, saya dan semua harus didengar, semua harus diterima, nanti mekanismenya ada. Kalau sudah berjalan kegiatan-kegiatan selanjutnya, negara ini punya mekanisme untuk check and balances, semuanya ada," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg), Supratman Andi Agtas, membantah pengesahan Revisi UU KPK terkesan buru-buru. Dia juga menyangkal bahwa proses pengesahan Revisi UU KPK cacat formil.
Politikus Gerindra itu juga tak masalah jika hingga saat ini masih banyak pro dan kontra di masyarakat yang menilai revisi itu upaya melemahkan KPK.
ADVERTISEMENT
"Ini kan prosesnya meminta pendapat masyarakat, itu sudah lama dilakukan, dalam dua tahun prosesnya, cukup panjang. Yang kedua, UU KPK ini tidak pernah dikeluarkan dalam Prolegnas 5 Tahunan, jadi tetap ada. 'Kan yang paling penting itu tidak boleh kemudian kalau dia keluar dari situ. Oleh karena itu, bagi kami, Baleg sudah selesai diambil keputusan. Soal pro kontra itu biasa," kata Supratman di Gedung DPR, Selasa (17/9).
Pembahasan poin-poin revisi UU KPK telah dibahas dalam rapat panja secara tertutup antara DPR dan pemerintah pada Jumat (13/9) dan Senin (16/9). Pada rapat Senin, muncul kesepakatan bahwa Revisi UU KPK akan disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa.
Poin revisi tersebut yakni pembentukan Dewan Pengawas oleh Presiden, kewenangan SP3 dan deponering, penyadapan dan penggeledahan harus seizin Dewan Pengawas, seluruh Pegawai KPK adalah ASN, penyidik KPK hanya berasal dari Kepolisian, Kejaksaan, atau ASN yang diberi kewenangan penyidikan oleh UU, dan kedudukan KPK sebagai lembaga dalam rumpun eksekutif.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten