Alasan DPR Pilih Lagi 2 Petahana Jadi Hakim MK: Kinerja Tak Diragukan

12 Maret 2019 14:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi III, Nasir Djamil. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi III, Nasir Djamil. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi III DPR telah memilih dua calon petahana, Aswanto dan Wahiduddin Adams, untuk menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pemilihan keduanya pun tanpa voting.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan sejumlah pertimbangan memilih 2 calon petahana dari 9 calon hakim lainnya. Keduanya akan melanjutkan masa baktinya di MK yang sedianya habis pada 21 Maret.
Nasir mengatakan, seluruh fraksi di Komisi III menganggap Aswanto dan Wahiduddin memiliki sejumlah kelebihan sebagai petahana. Kinerja keduanya dinilai tidak buruk selama menjadi hakim MK sejak 2014 dan tak memiliki catatan buruk.
"Sebagai petahana beliau berdua bisa reputasinya tidak begitu jelek. Kinerja selama jadi hakim MK tidak buruk, tidak ada catatan yang membuat masyarakat tidak respect," ujar politikus PKS itu.
Peserta seleksi calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto menyampaikan pendapatnya saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim MK oleh Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Keduanya dipilih juga karena Komisi III tak ingin blunder dengan meloloskan nama baru, namun kinerjanya belum tentu sebaik Aswanto dan Wahiduddin.
ADVERTISEMENT
"Komisi III juga tidak berani dalam tanda kutip bunuh diri memilih hakim MK yang rekam jejak atau kinerjanya itu diragukan selama jadi hakim MK," ucapnya.
Selain itu, kata Nasir, Komisi III juga tentu mencari tahu apakah keduanya memiliki catatan buruk. Catatan itu kemudian langsung dikonfirmasi kepada keduanya. Setelah melalui berbagai pertimbangan, Komisi III menilai keduanya mampu meneruskan tugas menjadi hakim MK untuk kali kedua.
Peserta seleksi calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Wahiduddin Adams menyampaikan pendapatnya saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim MK oleh Komisi III DPR. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
"Jadi apa yang dilakukan Komisi III kemudian mendengar masukan fraksi-fraksi. Dua nama itu lah yang dinilai layak dan mampu jadi hakim MK," tutur dia.
Nasir membantah ada kepentingan tertentu dari seluruh fraksi dengan meloloskan keduanya hanya melalui musyawarah atau tanpa voting.
"Sebenarnya kan nama itu tidak simsalabim abrakadabra itu kan ada proses pembicaraan di ruang lingkup masing-masing. Setiap anggota terutama Komisi III memberikan nama selain Aswanto selain Wahiduddin. Ada nama lain misal, Galang Asmara, Umbu, dan beberapa nama. Kemudian akhirnya mengerucut kepada dua nama tadi itu," tutupnya.
ADVERTISEMENT