Alasan Fahri Minta DPR Segera Bentuk Pansus Angket Tenaga Kerja Asing

19 April 2018 19:36 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan DPR RI Fahri Hamzah (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan DPR RI Fahri Hamzah (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pemerintah mengklaim, peraturan itu dibuat untuk mempermudah investasi asing di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menolak terbitnya Perpres tersebut. Dia menilai, Perpres tersebut menyalahi aturan. Karena, dengan adanya Perpres tersebut semakin memudahkan TKA yang tidak terlatih masuk ke Indonesia.
Ia pun sudah mengusulkan pembentukan pansus angket untuk menginvestigasi penerbitan Perpres Tenaga Kerja Asing itu.
“Kan itu belum berlaku kan. Jadi di situ ada dua pelanggaran, makanya saya menyetujui kalau ada yang menginisiasi angket ya,” kata Fahri di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/4).
Pelanggaran yang dimaksud Fahri adalah terkait tidak sesuainya fakta di lapangan saat ini, bahwa sebagian besar TKA yang masuk ke Indonesia tidak memiliki kapasitas dan keterampilan yang memadai.
“Itu jelas dilanggar dan sudah menyaksikan di lapangan bahwa tenaga kerja yang didatangkan itu bukan tenaga kerja yang punya keahlian,” ujar Fahri.
Menaker Hanif Dakhiri Sidak TKA China (Foto: Angga SW/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menaker Hanif Dakhiri Sidak TKA China (Foto: Angga SW/kumparan)
Fahri menjelaskan, dalam Undang-undang disebutkan TKA yang boleh masuk ke Indonesia itu adalah yang punya keahlian. Maka syaratnya adalah TKA tersebut minimal harus menguasai bahasa asing atau bahasa Indonesia sebagai syarat awal.
ADVERTISEMENT
“Nah itu semua enggak ada. Saya sudah lacak dilapangan (TKA tak terlatih). Jadi itu pelanggaran. Jadi saya kira kalau mau ditanya lebih lanjut supaya keresahan masyarakat dan para buruh lokal kita ini berhenti. Ya memang harus ada invenstigasi. Karena penjelasan pemerintah tidak memuaskan sampai sekarang,” jelasnya.
Selain itu, TKA yang ada di Indonesia saat ini sudah berjumlah ratusan ribu. TKA tersebut mayoritas didominasi oleh orang-orang yang tidak terampil atau buruh kasar.
“Bagian imigrasi sendiri mengakui ratusan ribu. Saya sudah periksa kok kelapangan laporannya. Itu buruh kasar kok. Jadi Indonesia tidak memerlukan buruh kasar. Indonesia tutup pintu untuk buruh kasar,” tutup Fahri.