Alasan Indraguna Sutowo Mangkir dari KPK: Baru Pulang dari Luar Negeri

28 Maret 2018 19:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jubir KPK Febri diansyah (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jubir KPK Febri diansyah (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengusaha sekaligus suami aktris Dian Sastrowardoyo, Maulana Indraguna Sutowo, mangkir dari panggilan penyidik pada Selasa (27/3). Seharusnya, Indraguna diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk Garuda Indonesia.
ADVERTISEMENT
Ayah Indraguna, Adiguna Sutowo, juga mangkir dari pemeriksaan KPK pekan lalu. Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, sudah menerima alasan keduanya tidak memenuhi panggilan.
"Terkait pemeriksaan Adiguna Sutowo dan Maulana Indraguna Sutowo yang sebelumnya pernah dijadwalkan untuk diperiksa di mana keduanya tidak hadir, hari ini penyidik menerima klarifikasi dari pihak kedua saksi, bahwa Adiguna kurang sehat dan Indraguna baru pulang dari luar negeri. Karena itu, keduanya akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya," ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu (28/3).
Indraguna dan Adiguna akan bersaksi untuk mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Indraguna akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan Emirsyah sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan status tersangka kepada pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.
Maulana Indraguna dan Dian Sastro (Foto: Instagram @therealdisastr)
zoom-in-whitePerbesar
Maulana Indraguna dan Dian Sastro (Foto: Instagram @therealdisastr)
Soetikno diduga menyuap Emirsyah agar Garuda membeli pesawat dan mesin pesawat dari pabrikan asal Inggris, Rolls-Royce. Saat memberikan suap, Soetikno menjabat sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd.
ADVERTISEMENT
Suap yang diberikan diduga dalam bentuk uang sebesar 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat yang setara Rp 20 miliar. Selain itu, Soetikno juga memberi suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS atau setara Rp 26,76 miliar yang tersebar di Singapura dan Indonesia.