Alasan Jaksa Tahan Eks Dirut Pertamina: Agar Kasus Cepat Selesai

24 September 2018 17:21 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karen Agustiawan. (Foto: Wikipedia)
zoom-in-whitePerbesar
Karen Agustiawan. (Foto: Wikipedia)
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan ditahan oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung. Karen ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
"Jadi hari ini tersangka Karen ditahan 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu, sesuai usulan penyidik," kata JAM Pidsus Adi Toegarisman di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/9).
Adi mengatakan penahanan itu dilakukan atas masukan dari penyidik. Selain itu penahanan dilakukan agar kasus tersangka Karen dapat segera disidangkan.
"Memang hari ini ada jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dalam kasus Pertamina. Selama proses pemeriksaan penyidik berpendapat diperlukan tindakan paksa yaitu penahanan. Maksud dan tujuan karena sudah memenuhi syarat objektifitas dan subjektifitas penyidik dan agar perkara cepat selesai," ucap Adi.
Untuk dua tersangka lainnya dalam kasus ini, Adi mengungkap sudah dilakukan pelimpahan tahap dua ke jaksa penuntut. Dalam waktu dekat mereka akan segera menjalani proses sidang.
ADVERTISEMENT
"Untuk tersangka Genades Panjaitan dan Frederik Siahaan sudah kita limpahkan tahap ke dua. Kemudian yang ke tiga ini saya minta perhatian segera diselesaikan berkasnya agar segera dilimpahkan," ujar Adi.
Sementara Karen, sebelum dibawa ke runtan oleh mobil tahanan membantah telah melakukan tindak pidana korupsi.
"Saya tidak merasa bersalah dalam kasus ini, biarkan proses berjalan," ucap Karen.
JAM Pidsus Adi Toegarisman (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
JAM Pidsus Adi Toegarisman (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Kasus itu berawal pada 2009, Pertamina di bawah kepemimpinan Karen telah melakukan kegiatan akuisisi (investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009.
Dalam pelaksanaanya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya feasibility study (Kajian Kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.
ADVERTISEMENT
Akibatnya penggunaan dana sejumlah USD 31,5 juta serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah 26,8 juta dolar Australia tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada perusahaan.
Pertamina dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara, sebesar USD 31,5 juta dan 26,8 juta dolar Australia atau setara dengan Rp 568.066.000.000 sebagaimana perhitungan Akuntan Publik.