Alasan Jokowi Digugat soal Karhutla: Dianggap Kurang Tanggap

23 Agustus 2018 16:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Riesqi Rahmadiansyah. (Foto: Bardjan Triarti/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Riesqi Rahmadiansyah. (Foto: Bardjan Triarti/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sekelompok orang yang menamai diri dengan Gerakan Anti Asap (GAAs) menggugat Jokowi terkait kasus kebakaran hutan. Gugatan GAAs membuat Pengadilan Tinggi Palangkaraya memvonis Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum. GAAs beralasan gugatan tersebut dilakukan lantaran pemerintah tak kunjung mengatasi kasus karhutla.
ADVERTISEMENT
"Untuk menghilangkan kebakaran hutan di sana memang tidak bisa, karena tanah di sana yang banyak gambut. Tetapi yang dipermasalahkan adalah act-nya," ujar Riesqi Rahmadiansyah, kuasa hukum penggugat, kepada kumparan, Kamis (23/8).
Menurut Riesqi, pemerintah tak kunjung melakukan tindakan pencegahan. Padahal menurut Riesqi, karhutla sudah terjadi di Indonesia dalam kurun waktu 1997-2015.
"Sering terjadinya karhutla sejak yang sangat parah pada 1997, dan bagaimana pemerintah sejak 1997-2015 tidak melakukan tindakan untuk mencegah," tambah Riesqi.
Dua pemadam kebakaran Kapuas Bhakti Pontianak menyemprotkan air ke hutan yang terbakar di belakang perumahan Residence Borneo Khatulistiwa di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Sabtu (18/8).  (Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang)
zoom-in-whitePerbesar
Dua pemadam kebakaran Kapuas Bhakti Pontianak menyemprotkan air ke hutan yang terbakar di belakang perumahan Residence Borneo Khatulistiwa di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Sabtu (18/8). (Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang)
Riesqi menuturkan, seharusnya Jokowi tak perlu takut soal gugatan GAAs. Sebab, menurutnya tak ada gugatan yang merugikan jika putusan tersebut dijalankan.
"Siapapun presidennya jika tidak melakukan pencegahan dan penanganan secara maksimal pasti akan digugat," imbuh Riesqi.
Riesqi menyadari terkait potensi politisasi soal gugatannya tersebut. Terlebih saat ini menurut Riesqi Indonesia sedan berada di tahun politik.
ADVERTISEMENT
"Kami sangat curiga ini ada manuver politik. Harapan kami agar perkara ini tidak dipolitisir, karena eskalasi politik sedang meningkat dan jangan sampai gugatan warga negara ini menjadi komoditas politik," tutup Riesqi.
Gugatan GAAs itu terjadi pada 2016. Negara Republik Indonesia digugat secara perdata oleh beberapa orang ke Pengadilan Negeri Palangkaraya. Terdapat 7 pihak yang digugat, salah satunya adalah Jokowi.
Pada putusan yang dibacakan pada 22 Maret 2017, Pengadilan Negeri Palangkaraya mengabulkan sebagian gugatan tersebut. Salah satunya adalah menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Jokowi meninjau lokasi kebakaran hutan. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi meninjau lokasi kebakaran hutan. (Foto: Dok. Istimewa)
Akibat divonis melakukan perbuatan melawan hukum, Jokowi sudah mengajukan kasasi. Menurut Jokowi sebenarnya saat ini tingkat kebakaran hutan yang terjadi sudah turun lebih dari 85 persen dari sebelumnya. Ia menegaskan bahwa saat ini pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi kebakaran hutan.
ADVERTISEMENT