Alasan Kapolda Sumut Jemput Paksa Wartawan di Medan

7 Maret 2018 21:29 WIB
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Paulus Waterpauw  (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Paulus Waterpauw (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik Polda Sumut menjemput seorang wartawan yang juga pimpinan media online 'sorot daerah' dan pemilik media itu. Alasannya, karena berita di media online itu soal dugaan gratifikasi dari pengusaha bernama Mujianto untuk Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw adalah hoaks dan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Dua orang yang dijemput paksa itu, Jon Roi Tua Purba dan Lindung Silaban, pada Selasa (6/7). Jon Roi merupakan pemilik media online tersebut, sementara Lindung adalah pemimpin redaksinya.
Kasus ini ramai diperbincangkan, apalagi situs 'sorot daerah' sudah tidak bisa diakses lagi.
Irjen Paulus yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/3) memberi penjelasan. Dia mengatakan bahwa ia tidak secara pribadi melaporkan pelaku. Laporan yang ditangani oleh Ditkrimsus tersebut disebut sebagai laporan model A, yakni penyidik kepolisianlah yang melaporkannya.
"Kalau saya enggak. Saya enggak lapor. Tapi kan dia memunculkan berita itu kan sangat tendensius, kemudian sangat subjektif, kemudian tidak ada dasar faktanya," ujar Paulus sore ini saat dijumpai di Warkop Jurnalis, Medan (7/3).
ADVERTISEMENT
Paulus membantah terkait isu yang dituduhkan kepadanya, yaitu kedekatan hubungannya dengan pengusaha bernama Mujianto, termasuk soal gratifikasi.
"Dari mana dia tahu. Kita ketemu pak Mujianto saja baru 2 kali. Saya baru Kapolda di sini ada pengobatan katarak kalau saya tidak salah di Tebing Tinggi ya. Rumah sakit Polri waktu itu. Itu yang pertama. Kemudian kebakaran rumah anggota Brimob, mereka bantu lah dari Tzu Chi," imbuhnya.
Ia juga menambahkan bahwa status pelaku saat ini ialah tersangka, dikarenakan beberapa berita yang dibuat pelaku ada masuk unsur-unsur pencemaran nama baik dan hoaks.
Diketahui, Jon Roi dan Lindung dijemput di waktu dan tempat yang berbeda. Jon Roi dijemput pada Selasa (6/3) sekitar pukul 03.30 WIB di kediamannya di Kota Pematang Siantar. Jon Roi mengaku sempat menanyakan surat tugas penjemputan dirinya, namun setelah ditunjukkan oleh petugas, tak ada namanya dalam surat itu.
ADVERTISEMENT
Sementara itu menurut Kabid Humas Polda Sumut, Rina Sari Ginting, Jon Roi sudah diizinkan pulang pada Rabu (7/3) siang tadi, setelah menjalani pemeriksaan nyaris 24 jam hingga pukul 20.30 WIB, Selasa (6/3).
Sementara Lindung, dijemput pada Selasa (6/3) sekitar pukul 21.00 WIB di daerah Padang Bulan, Kota Medan. Barang bukti yang diamankan dari kedua jurnalis tersebut berupa dua unit handphone dan satu unit laptop.