news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Alasan KPI Larang Sidang Aman Abdurrahman Disiarkan Live

22 Juni 2018 4:28 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mayong Suryo Laksono, Komisaris KPI (Foto: Puti Cinintya Arie Safittri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mayong Suryo Laksono, Komisaris KPI (Foto: Puti Cinintya Arie Safittri/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang stasiun televisi menyiarkan secara langsung proses persidangan yang terkait terorisme. Imbauan yang diberikan KPI juga imbas dari sidang narapidana kasus terorisme, Aman Abdurrahman yang akan memasuki sidang vonis pada Jumat (22/6).
ADVERTISEMENT
Menurut Komisioner KPI, Mayong Suryo Laksono, alasan tidak diperbolehkan adanya siaran langsung itu karena khawatir nantinya napi terorisme akan menjadi panutan masyarakat dalam melakukan aski teror.
“Kita menjaga ekspos yang berlebihan, apalagi untuk seorang tokoh di kalangan teroris menjadi sebuah panutan,” kata Mayong saat dihubungi kumparan, Jumat (22/6).
Mayong mengakui bahwa siaran televisi yang menyiarkan sidang napi terorisme selama ini kelewatan. Bahkan, disiarkan selama berjam-jam.
Aman Abdurrahman mengikuti sidang pembaca Replik (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aman Abdurrahman mengikuti sidang pembaca Replik (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
“Selama ini, sidang kita agak keblablasan karena bisa disiarkan secara live, tidak hanya breaking news tapi bisa berjam-jam,” ucapnya.
Selain itu, keputusan tersebut sudah disetujui oleh berbagai pihak. Seperti pemimpin redaksi dari beberapa media televisi, polisi, Komisi Yudisial (KY), dan lainnya. Persetujuan itu hasil dari forum group discussion, yang dilaksanan dua kali.
ADVERTISEMENT
“Ini adalah sebuah hasil perbincangan kita FGD dengan pemred televisi, polisi, KY, dan banyak sekali untuk mendudukan persoalan ini. Intinya pemred-pemred televisi ini sepakat untuk diatur,” jelasnya.
Mayong juga menyoal jalannya persidangan yang harus mendapatkan persetujuan dari Mahkamah Agung (MA). Sebab, jalannya persidangan napi terorisme tetap menjadi wewenang dari MA.
“Misal untuk mengambil gambar, memfoto harusnya ada izin ketua MA, ada hukum, bahwa semua prinsip persidangan,” pungkas Mayong.