Alasan KPK Jemput Paksa Fredrich Yunadi

13 Januari 2018 0:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fredrich Yunadi Digelandang ke Gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fredrich Yunadi Digelandang ke Gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menangkap Fredrich Yunadi sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penangkapan ini merupakan strategi pihaknya dalam memproses kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Penangkapan dilakukan agar proses lebih efektif," kata Febri, Sabtu (13/1).
KPK pada Jumat (12/1) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pencara Setya Novanto itu. Namun, hingga sore hari, Fredrich tak menampakkan wajahnya.
Pihak Fredrich beralasan tak bisa menghadiri pemeriksaan tersebut lantaran menjalani sidang etik yang diselenggarakan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
KPK yang tak mau kehilangan jejak lantas menangkap Fredrich di RS Medistra, Jakarta Selatan, Jumat (12/1) malam. "Kami sudah membawa surat perintah penangkapan," kata Febri.
Fredrich tiba di KPK pada Sabtu (13/1) sekitar pukul 00.10 WIB. KPK langsung menggelandang Fredrich ke dalam gedung lembaga antirasuah itu.
"Kami proses dulu, periksa dulu kepada tersangka, baru diputuskan (ditahan atau tidak). Penyidik punya waktu 1x24 jam, itu salah satu opsi yang dipertimbangkan," jelasnya.
ADVERTISEMENT