Alasan MA Izinkan Eks Koruptor Nyaleg: Bertentangan dengan UU Pemilu
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Agung (MA ) akhirnya memutus gugatan peraturan KPU (PKPU) yang melarang eks koruptor dilarang nyaleg. Dalam putusannya, MA memperbolehkan eks terpidana kasus korupsi untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) maju dalam Pileg 2019 mendatang.
ADVERTISEMENT
Juru bicara MA Hakim Agung Suhadi mengatakan, pertimbangan majelis hakim memperbolehkan eks koruptor nyaleg karena PKPU tersebut bertentangan dengan UU Pemilu. Syarat pencalonan yang termaktub dalam Pasal 240 ayat (1) UU Pemilu tidak mengatur pelarangan eks koruptor nyaleg.
"Dikabulkan karena PKPU itu bertentangan dengan UU yang lebih tinggi." ujar Suhadi saat dikonfirmasi kumparan, Jumat (14/9).
Argumentasi MA ini sama dengan logika yang dipakai oleh Bawaslu bahwa Peraturan KPU bertentangan dengan UU Pemilu. Dengan alasan itu, 38 bacaleg eks koruptor diloloskan oleh Bawaslu.
Keputusan ini diambil dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (13/9). Sidang itu dipimpin tiga hakim agung yakni Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi.
Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi PKPU ini diajukan sekitar 12 pemohon. Salah satu gugatan agar PKPU tersebut dibatalkan diajukan antara lain oleh Wa Ode Nurhayati (mantan napi korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah), lalu Sarjan Tahir (mantan napi korupsi alih fungsi hutan Banyuasin, Sumatera Selatan).
ADVERTISEMENT
Kemudian Darmawati Dareho (mantan napi korupsi pembangunan dermaga di kawasan Indonesia Timur), Patrice Rio Capella (mantan napi kasus suap Gubernur Sumatera Utara), dan Al Amin Nur Nasution (mantan napi korupsi alih fungsi lahan dan peralatan Departemen Kehutanan).