Sidang Putusan MK, Quick Count

Alasan MK Quick Count Tetap Pukul 15.00 WIB: Jaga Kemurnian Suara

16 April 2019 12:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Manahan MP dalam sidang putusan MK Quick Count. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Manahan MP dalam sidang putusan MK Quick Count. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan perkara nomor 24/PUU-XVII/2019 yang diajukan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI). Salah satu pasal yang diuji materi dalam perkara tersebut, yakni pasal 449 ayat (5) UU Pemilu tentang pengumuman hasil hitung cepat (quick count) dua jam setelah pemungutan suara di wilayah dengan WIB, dinyatakan telah sesuai dengan UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Dalam uji materi pasal tersebut, pemohon beranggapan bahwa pasal tersebut menghalangi masyarakat dalam menerima informasi. Menanggapi itu, dalam putusannya, MK berpandangan bahwa pasal tersebut dipertahankan untuk menjaga kemurnian suara rakyat.
"Kendati pun terdapat batas waktu paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di WIB untuk mengumumkan atau menyampaikan prakiraan hitung cepat (quick count) pemilu hal demikian hanya menunda sesaat, dimaksudkan untuk mendapatkan hak lebih mendasar yang melindungi hak pemilih secara murni," kata Hakim MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
Hakim Saldi Isra menyebut, perlindungan terhadap kemurnian suara pemilih harus dijaga sebab di beberapa wilayah Indonesia, pemungutan suara belum selesai digelar. Pengumuman hitung cepat dinilai berpotensi mempengaruhi pemilih di Indonesia bagian barat dan tengah apabila hasil dari pemilu di Indonesia bagian timur sudah terlebih dahulu dipublikasikan.
ADVERTISEMENT
"Perhitungan demikian berpotensi mempengaruhi pemilih yang mengikuti pemungutan suara khususnya pemilih yang secara psikologis hanya ingin jadi bagian pemenang," kata Saldi Isra.
Hal serupa juga berlaku pada pasal 449 ayat (2) tentang pengumuman hasil survei yang tidak boleh dilakukan di masa tenang. Menurut majelis hakim, MK mempertahankan pasal bahwa survei tak boleh dirilis saat masa tenang demi menjaga kemurnian suara.
Sebelumnya dalam permohonannya, para pemohon meminta majelis MK untuk membatalkan aturan publikasi hasil survei pada masa tenang pada Pasal 449 ayat (2) UU Pemilu, dan hitung cepat (quick count) 2 jam setelah pemilihan dengan rujukan WIB yang diatur Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.
Mereka menilai penundaan publikasi hasil hitungan cepat justru berpotensi menimbulkan spekulasi yang tidak terkontrol seputar hasil Pemilu. Apalagi Pemilu kali ini adalah Pemilu perdana yang menggabungkan pileg dan pilpres dalam sejarah Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Pembatasan waktu dengan ancaman pidana soal hitungan cepat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang diuji justru berpotensi menimbulkan berita-berita palsu (hoaks) seputar hasil Pemilu. Hal ini akan menambah beban pelaksanaan Pemilu bagi Penyelenggara Pemilu maupun aparat hukum, serta dapat menyulitkan dalam menciptakan tujuan Pemilu yang damai, tertib, adil, transparan, dan demokratis," bunyi pemohon dalam permohonannya
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten