Alasan Partai Aceh Polisikan Denny Siregar soal Qanun Poligami

24 Juli 2019 0:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Partai Aceh Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Partai Aceh Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Pegiat media sosial Denny Siregar dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Partai Aceh (PA), Selasa (23/7). Pelaporan tersebut didasari atas dugaan menyampaikan ujaran kebencian lewat video di media sosial terkait rancangan perda (qanun) soal poligami di Aceh.
ADVERTISEMENT
Laporan terhadap Denny tercatat dengan nomor STTL/348/VII/2019/Bareskrim. Denny diduga melanggar Pasal 158 KUHP tentang ujaran kebencian dan Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-undang ITE.
Juru Bicara Partai Aceh, Muhammad Saleh, sebagai pelapor mengatakan propaganda yang dibangun Denny dalam sebuah rekaman video dengan judul “Hore Poligami Boleh di Aceh” yang tayangkan via youtube dinilai telah membunuh karakter rakyat dan ulama Aceh.
“Pendapat Denny sangat tidak utuh dan komprehensif, cenderung provokatif dan tendensius sehingga mulai menimbulkan keresahan di tengah rakyat Aceh. Jelas terlihat, Denny tidak menguasai secara utuh regulasi serta kondisi nyata yang saat ini terjadi di Aceh,” kata Muhammad Saleh, dalam keterangannya Selasa (23/7).
Denny Siregar dilaporkan perkumpulan warga Aceh terkait ujaran kebencian. Foto: Dok. Istimewa
Saleh menyebut, pelaporan yang dilakukan Partai Aceh bukanlah suatu bentuk respons antikritik. Sebaliknya, sebagai upaya untuk menjaga kondisi dan situasi damai yang sudah terwujud di Aceh.
ADVERTISEMENT
“Misalnya Denny menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh dan DPR Aceh telah mensahkan Qanun (Perda) Poligami di Aceh. Faktanya, peraturan tersebut masih dalam pembahasan di parlemen Aceh (DPRA) artinya belum final dan mengikat," kata dia.
Disisi lain Denny dinilai telah berpikir sesat tentang Poligami, sebab pembahasan itu yang dibahas di DPR Aceh saat ini adalah Rancangan Qanun (Raqan) mengenai Hukum Keluarga yang terdiri dari 25 Bab dan 200 pasal. Di dalamnya, salah satunya, mengatur tentang poligami. Sehingga bukan Qanun Poligami semata.
Selain dianggap menghina qanun poligami, Denny juga dianggap telah menyudutkan masyarakat Aceh dengan pernyataan-pernyataannya. Ia dinilai dianggap telah memframing masyarakat Aceh sebagai orang yang beralasan untuk menerapkan sebuah kebijakan yang dipandang sebagai kebijakan negatif.
Muzakir Manaf saat menyampaikan sambutan dalam acara haul dan buka puasa bersama kader Partai Aceh di Banda Aceh. Foto: Abdul Hadi
Terkait itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh H. Muzakir Manaf, dengan tegas, meminta Denny untuk mengklarifikasi dan mencabut komentarnya tersebut. Ia juga meminta kepada seluruh kader dan simpatisan PA untuk tetap tenang merespons tindakan Denny tersebut.
ADVERTISEMENT
"Meminta kepada seluruh kader, anggota dan simpatisan Partai Aceh di mana pun berada, termasuk di Jakarta untuk tenang, tidak terpancing dan terprovokasi dengan komentar tersebut, sehingga melakukan hal-hal yang tidak diinginkan dan melanggar hukum," pungkasnya.