news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Alasan Pemkab Simalungun Cabut Beasiswa Arnita di IPB Tak Masuk Akal

2 Agustus 2018 12:46 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arnita Rodelina Turnip, mahasiswi IPB yang beasiswanya dicabut Pemkab Simalungun. (Foto: Franky Emmanuel/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Arnita Rodelina Turnip, mahasiswi IPB yang beasiswanya dicabut Pemkab Simalungun. (Foto: Franky Emmanuel/kumparan)
ADVERTISEMENT
Berbagai alasan yang dikatakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, Sumut, terkait dicabutnya Beasiswa Utusan Daerah (BUD) bagi Arnita Rodelina Turnip dinilai tidak masuk akal. Ombudsman RI Perwakilan Sumut membeberkan sejumlah alasan tak masuk akal itu.
ADVERTISEMENT
Alasan pertama, seperti diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Simalungun Resman Saragih, yakni soal tidak adanya pengajuan surat permohonan yang harus diserahkan Arnita KE Pemkab. Keterangan Resman ini terbantahkan karena tidak ada tertera di surat kesepakatan dan surat pernyataan mana pun harus melampirkan surat permohonan tersebut.
Alasan Pemkab Simalungun berikutnya, yakni hilangnya jejak Arnita saat masih aktif kuliah di Institut Pertanian Bogor. Keterangan ini juga dapat segera ditepis karena Arnita masih mendapat IPK di atas 2,5 saat berada di semester 2. Bahkan pada bulan Juni tahun 2016, Arnita diketahui masih berkumpul dengan teman-temannya sesama penerima beasiswa.
Beberapa alasan lainnya antara lain soal Arnita yang sudah menikah dan transfer tak bisa dikirim karena Arnita tak bisa dihubungi juga diungkapkan Pemkab Simalungun. Tapi lagi-lagi keterangan itu terbantahkan.
ADVERTISEMENT
Arnita Rodelina Turnip, mahasiswi IPB yang beasiswanya dicabut Pemkab Simalungun (Foto: Dok. Arnita Rodelina Turnip)
zoom-in-whitePerbesar
Arnita Rodelina Turnip, mahasiswi IPB yang beasiswanya dicabut Pemkab Simalungun (Foto: Dok. Arnita Rodelina Turnip)
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menegaskan bahwa tidak ada alasan spesifik yang diberikan oleh Pemkab, sehingga terkesan hanya seperti mengada-ada.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan hasilnya, tidak ada alasan Pemkab Simalungun untuk menghentikan beasiswa itu," papar Abyadi kepada kumparan, Kamis (2/8).
Setelah Ombudsman melakukan pertemuan dengan Kadis Pendidikan Simalungun, pihak Pemkab mengatakan akan mengupayakan pelunasan uang kuliah Arnita di IPB sebelum jatuh tempo, tenggat waktu yang diberikan IPB hanya sampai bulan September mendatang. Nilainya sekitar Rp 55 juta.
Namun Ombudsman kini mendengar bahwa sekarang Pemkab berdalih bahwa mereka kebingungan mencari dana untuk melunasi uang kuliah Arnita tersebut.
"Sekarang gini, Pemkab Simalungun sebenarnya punya niat baik untuk membayar itu (uang kuliah Arnita) atau enggak?" kata Abyadi.
ADVERTISEMENT
Abyadi mengaku telah berkonsultasi dengan beberapa pihak yang memahami persoalan anggaran dan mengatakan bahwa hal tersebut dapat diatasi. Jika Pemkab Simalungun kebingungan untuk mengatasi masalah tersebut, silahkan saja untuk berkonsultasi ke pemerintah provinsi (pemprov).
Untuk tindakan selanjutnya, kini Ombudsman masih menunggu keterangan resmi dari Pemkab Simalungun terkait pelunasan biaya kuliah Arnita, sehingga tidak mau berasumsi di luar hal itu.
Abyadi pun menyetujui permintaan orang tua Arnita yang meminta agar Ombudsman mendampingi putri mereka ketika diminta bertemu dengan Pemkab Simalungun.
"Jika pemkab mau Arnita datang untuk menemui mereka, itu tidak sulit. Tapi saya minta agar sebelumnya mereka harus melunasi uang kuliah Arnita, barulah Arnita datang menemui mereka," pungkas Abyadi.
Arnita Rodelina Turnip (kiri), mahasiwi IPB.  (Foto: Instagram @fah_jauna20)
zoom-in-whitePerbesar
Arnita Rodelina Turnip (kiri), mahasiwi IPB. (Foto: Instagram @fah_jauna20)
ADVERTISEMENT