Alasan Pengusaha Tebar Suap di PN Jaksel: Ada Isu Hakim Mau 'Dibom'

16 Mei 2019 17:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang dakwaan dua hakim PN Jaksel, Iswahyu dan Irwan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adim Mugni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang dakwaan dua hakim PN Jaksel, Iswahyu dan Irwan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adim Mugni/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur PT Asia Pacific Mining Resources (APMR), Martin P Silitonga, mengakui telah menyuap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, suap dilakukan karena mendengar laporan dari kuasa hukumnya, Arief Fitriawan, bahwa perkara yang diurusnya di PN Jaksel, akan diganggu oleh lawannya dengan cara menyuap hakim.
Martin menggugat ke PN Jaksel terkait perkara Nomor 262/Pid.G/2018/PN Jaksel, mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources. Martin dalam posisi penggugat.
"Waktu itu Arief bilang, tergugat mau 'bom' hakim, itu jelas disampaikan Saudara Arief ke saya. Jadi di situ ada permintaan untuk dana itu," kata Martin saat bersaksi untuk terdakwa Iswahyu dan Irwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/5).
Majelis hakim yang menangani perkara gugatan Martin yaitu Iswayu selaku ketua majelis, Irwan dan Guntur masing-masing sebagai anggota.
ADVERTISEMENT
Mendengar bakal ada dugaan suap kepada majelis hakim yang menangani perkaranya, Arief kemudian meminta uang kepada Martin untuk keperluan putusan sela dan putusan akhir.
Menurut Martin, Arief minta uang untuk menyuap hakim sebesar Rp 200 juta untuk putusan sela dan Rp 500 juta untuk putusan akhir. Uang itu kemudian ditransfer dua kali secara bertahap.
"Waktu itu disampaikan Arief untuk putusan sela Rp 200 juta dan putusan akhir Rp 500 juta. Jadinya saya transfer Rp 210 juta, Rp 10 juta untuk operasional katanya. Begitu juga yang 500 juta ditransfer," ujar Martin.
Arief mengakui telah meminta uang kepada Martin. Ia menyebutkan permintaan uang itu setelah dia mendapatkan informasi dari rekannya, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Arief mengaku meminta bantuan kepada Ramadhan untuk mengurus perkaranya. Ramadhan merupakan mantan Panitera Pengganti di PN Jakarta Selatan.
Menurut Arief, Ramadhan menyanggupinya untuk membantunya. Ramadhan kemudian berkoordinasi dengan Irwan dan Iswahyu. Arief menyebutkan kesepakatan antara Ramadhan dan kedua hakim itu ialah untuk putusan sela Rp 150 juta dan Rp 500 juta untuk putusan akhir.
Menurutnya uang Rp 150 juta untuk putusan sela telah diserahkan oleh Ramadhan kepada Irwan di kawasan Cilandak, Jalan Ampera Jakarta Selatan. Sedangkan uang sisa dari Rp 210 juta dibagi dua antara Arief dan Ramadhan.
"Dia sudah kasih ke hakim Rp 150 juta," kata Arief yang juga menjadi saksi.
Pada tanggal 15 Agustus 2018, putusan sela akhirnya dibacakan dengan putusan sesuai keinginan Arief yaitu menolak eksepsi para tergugat dan hakim memerintahkan untuk melanjutkan perkara.
ADVERTISEMENT
Ramadhan mengakui telah menghubungi Irwan dan Iswahyu terkait pengurusan perkara dan tarif dalam setiap putusan. Ia menyatakan uang Rp 150 juta diserahkan kepada hakim sehingga putusan sesuai keinginan.
Ramadhan menyatakan untuk pengurusan uang putusan akhir, Irwan menghubunginya pada 27 November 2018. Saat itu, belum disepakati untuk penyerahan uang.
Setelah ada kesepakatan adanya penyerahan uang, Ramadhan kemudian meminta bantuan istrinya, Deasy Diah Suryon, yang berprofesi sebagai jaksa di Kejaksaan Jakarta Selatan, untuk menghubungi Irwan. Deasy saat ini bekerja di Kejaksaan Agung.
Deasy mengirimkan pesan Whatsapp (WA) ke Irwan dengan icon jempol sambil bertanya dengan kalimat “gmana yang ngopi". Irwan membalas dengan mengirimkan ikon “jempol” dengan kalimat “kemang lima ya”.
ADVERTISEMENT
Menurut Ramadhan, kemang lima itu sebuah kode bahwa Irwan sepakat uang suap Rp 500 juta.
"Itu bukan nama tempat, mungkin iya, kode kesepakatan Rp 500 juta," ujar Ramadhan.
Untuk penyerahan uang Rp 500 juta, Ramadhan memerintahkan Arief untuk ditukar ke dalam dolar Singapura. Arief menukarkan uang itu Rp 500 juta menjadi SGD 47 ribu.
Selanjutnya uang tersebut diserahkan Arief kepada Ramadhan di rumahnya, Pejaten Timur, Pasar Minggu, namun sesaat kemudian Arief dan Ramadhan diamankan oleh petugas KPK.
Di kasus ini, Iswahyu, Irwan dan Ramadhan didakwa menerima suap dari Martin dan Arif Fitriawan. Iswahyu dan Irwan menerima suap berupa sebesar Rp 150 juta dan SGD 47 ribu. Sedangkan Ramadhan didakwa terima suap Rp 30 juta.
ADVERTISEMENT
Suap diduga diberikan Martin dan Arif agar Ramadhan, Iswahyu dan Irwan dapat membantu perkara perdata yang sedang diurusnya di Pengadilan Negeri Jaksel