Alasan Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana: Kooperatif

24 Juni 2019 20:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus makar, Eggi Sudjana saat memberikan keterangan kepada awak media di Polda Metro Jaya. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus makar, Eggi Sudjana saat memberikan keterangan kepada awak media di Polda Metro Jaya. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Eggi dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
Bersikap kooperatif itulah yang dijadikan salah satu pertimbangan penyidik dalam mengabulkan penangguhan penahanan Eggi.
“Mengabulkan yang pertama karena yang bersangkutan kooperatif. Jadi setelah kita lakukan pertanyaan oleh penyidik semua kooperatif,” ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/6).
“Yang kedua, Pak Eggi tidak akan menghilangkan barbuk (barang bukti). Tidak akan melarikan diri,” imbuhnya.
Argo menuturkan, selain keluarga, sudah ada Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, yang juga mengajukan penangguhan penahanan Eggi.
“Setelah dilihat dievaluasi kemudian pada hari ini Senin 24 Juni pengajuan penangguhan penahanan oleh penjamin Pak Dasco itu dikabulkan oleh penyidik,” kata dia.
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar atau menyiarkan berita yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. Eggi dituding melakukan upaya makar setelah berpidato pada Rabu, 17 April lalu, di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung Prabowo-Sandi. Berkas tahap pertama kasus Eggi sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (10/6).