Alasan Polisi Masih Tahan 11 Penyerang Kemendagri

19 Oktober 2017 17:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kombes Nico Afinta (Foto: Diah Harni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kombes Nico Afinta (Foto: Diah Harni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengacara dan perwakilan dari 11 orang tersangka penyerangan Kantor Kemendagri telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya belum mengabulkannya.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menerangkan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk mengabulkan permohonan penangguhan itu. Terutama soal apakah para tersangka bisa tetap kooperatif dengan polisi dalam penyidikan kasus penyerangan itu.
"Apakah proses ke depan masih bisa kooperatif? Itu juga yang kami pertimbangkan, kelengkapan penyelidikan, kelengkapan berkas, dan kewajiban mereka juga nanti apabila dipanggil pihak kepolisian," jelas Nico di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/10).
Saat ini polisi terus melakukan komunikasi dengan pihak-pihak yang mengajukan penangguhan penahanan itu.
Kasus penyerangan Kantor Kemendagri itu sebelumnya terjadi pada Rabu (11/10) sore. Saat itu polisi mengamankan 15 orang, dan 11 orang di antaranya dinyatakan sebagai tersangka. Mereka kemudian ditahan mulai Kamis (12/10).
ADVERTISEMENT
Perihal perkembangan kasus, dia menjelaskan, saat ini penyidik masih melengkapi pemberkasan serta alat bukti.
Dalam kasus tersebut terdapat 3 pihak yang melaporkan. Mereka adalah pemilik mobil yang rusak lantaran penyerangan, pegawai Kemendagri dan seorang wartawan.
Usai kerusuhan di Kemendagri (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Usai kerusuhan di Kemendagri (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)