Alasan Polisi Tahan Penghina yang Gambarkan Jokowi Bertubuh 'Mumi'

18 Juli 2019 17:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera. Foto: Phaksy Sukowati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera. Foto: Phaksy Sukowati/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi resmi menahan Ida Fitri (44) penghina Presiden Joko Widodo yang digambarkan bertubuh ‘mumi’ di Facebook. Ida ditahan usai menjalani sejumlah pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan kami tahan karena bukti materiil dan formil sudah memenuhi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Kamis (18/7).
"Kita itu perlu saksi ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana. Polisi tidak bisa ceroboh karena harus ada bukti materiil dan formil," imbuhnya.
Barung menyebut, Ida ditahan 20 hari ke depan berdasarkan sejumlah pertimbangan. Ia menambahkan, tersangka dikhawatirkan juga akan melarikan diri apabila tidak ditahan.
"Syarat subjektif, polri menganggap yang bersangkutan mungkin saja melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya, tapi yang jelas bahwa itu diancam lebih lima tahun, dan ini sudah jadi perhatian publik, oleh karena itu kita lakukan penahanan," terangnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Barung ‘menegaskan, pihaknya tengah mengejar pengunggah pertama foto Jokowi ‘mumi’ di Facebook. “Pengunggah asli masih kita kejar, karena ini (Ida) yang kedua," tandasnya.
Ida Fitri terancam Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Ancaman penjara 6 tahun.