Alasan Polisi Tak Hadir di Sidang Praperadilan Kivlan Zen

10 Juli 2019 11:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/5). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/5). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang praperadilan Kivlan Zen telah digelar pada Senin (8/7). Namun, saat itu perwakilan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tidak hadir sehingga sidang pun ditunda hingga 2 pekan ke depan.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, ketidakhadiran pihak polisi dalam sidang praperadilan tersebut lantaran tengah mempersiapkan jawaban atas gugatan mantan Kepala Staf Komando Strategis Cadangan Angkatan Darat (Kostrad) itu.
“Enggak hadir karena kami sedang mempersiapkan jawaban,” ucap Argo saat dikonfirmasi, Rabu (10/7).
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Argo pun memastikan pada sidang yang akan kembali digelar pada 22 Juli 2019 mendatang, pihaknya akan hadir.
“Nanti kuasa hukum Polda yang hadir,” kata dia.
Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7). Foto: Maulan Ramadhan/kumparan
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen menjadi 22 Juli. Pengacara Kivlan, Tonin Tachta, sempat keberatan dan berdebat dengan hakim.
Menurut Tonin, 22 Juli berdekatan dengan batas akhir penahanan Kivlan dan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan. Tonin pun mengusulkan agar sidang dipercepat menjadi 10 Juli.
ADVERTISEMENT
"Mengingat penahanan Pak Kivlan yang ada batas waktunya, kalau bisa persidangan ini efisien dan cepat. Kami usulkan Rabu (10/7) sudah lanjut Yang Mulia," kata Tonin.
Argumen Toni kemudian ditolak oleh Hakim Tunggal Achmad Guntur. Menurut Guntur, penundaan persidangan dilakukan agar tidak berbenturan dengan perkara praperadilan lain yang ia tangani.