Alasan Polisi Tarik SPDP Prabowo

21 Mei 2019 13:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) di lokasi penemuan bom di Wanky Cell, Bekasi. Foto: Reki Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) di lokasi penemuan bom di Wanky Cell, Bekasi. Foto: Reki Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menarik kembali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) untuk capres nomor urut 02 Prabowo Subianto. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan SPDP tersebut belum saatnya diterbitkan.
ADVERTISEMENT
“Jadi gini ya berkaitan dengan adanya SPDP setelah kita lakukan analisis oleh penyidik ya bahwa SPDP tersebut belum saatnya untuk dibuat atau dikirim,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).
Argo mengatakan alasannya karena penerbitan surat tersebut hanya berdasar ucapan tersangka makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma. Hal itu menurut Argo perlu dibuktikan terlebih dahulu.
“SPDP itu yang menyampaikan bahwa Pak Prabowo sebagai terlapor adalah hasil daripada keterangan tersangka Eggi Sudjana dan Lieus, jadi dari keterangan yang ada dari tersangka itu perlu dibuktikan, artinya itu hanya kata daripada tersangka ya, menyebut nama, jadi kita perlu penyelidikan lebih dulu,” kata Argo.
“Karena kita belum melakukan penyelidikan dan kita akan cross check dengan alat bukti lainnya maka SPDP itu kita tarik dari Kejaksaan,” tambah Argo.
ADVERTISEMENT
Argo membenarkan jika pihak Prabowo telah menerima salinan SPDP itu. Namun, ia memastikan surat tersebut sudah ditarik.
“Iya betul, tapi iya kita tarik hari ini,” tutup Argo.