Alasan Polri Tak Ungkap Perkembangan Kasus Novel: Nanti Pelaku Kabur

16 Oktober 2019 16:24 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Sejak Satgas Novel Baswedan dibentuk, Polri belum menyampaikan perkembangan terbaru kasus penyerangan dengan air keras itu. Padahal, Presiden Jokowi memberikan waktu 3 bulan kepada Polri untuk menuntaskan kasus itu.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal mengatakan, Polri terus bekerja mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK itu. Tapi, perkembangannya memang tidak banyak diungkap.
"Hari ini kita umumkan. Kenapa tim teknis ini tak pernah memberikan update ini tim teknis bekerja sangat tertutup. Kalau kita bekerja disampaikan ke media, kabur dong (pelakunya)," kata Iqbal di Hotel Amoras, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal di Amoras Hotel, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019). Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Terkait batas waktu yang disampaikan Jokowi, Iqbal memastikan Polri bekerja sesuai perintah. Masa kerja dimulai bukan sejak Jokowi menyampaikan target itu, yakni pada 19 Juli. Tapi sesuai dengan surat perintah yang diterbitkan Kapolri pada 3 Agustus 2019.
“3 bulan itu dimulai bukan pada saat Pak Presiden memberikan statement, tergantung berdasarkan sprinnya (surat perintah) karena alasan tadi. Sehingga 3 Agustus, tim teknis baru bekerja efektif,” tambah Iqbal.
Surat perintah penyelidikan Novel Baswedan. Foto: Dok. Istimewa
Polri beralasan untuk membentuk tim teknis pengusut kasus Novel Baswedan butuh pertimbangan matang. Iqbal menyebut, 105 orang dilibatkan dalam tim yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Idham Azis.
ADVERTISEMENT
Tapi, dalam perjalanannya, Kabareskrim tentu memiliki tugas yang sangat banyak. Sehingga mulai 1 Agustus 2019, Kabareskrim tak memimpin lagi tim ini dan dikembalikan kepada penyidik umum di Bareskrim. Meski begitu, Iqbal memastikan efektivitas kerja penyidik tak akan kendur.
“Insyaallah. Sangat signifikan. Doakan. Tim kami sedang bekerja, yang terbaik,” ucap dia.
Penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerima rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Polri terkait investigasi atas kasus tindak kekerasan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Investigasi tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui tim teknis untuk upaya lebih lanjut.
“Tim pencari fakta sudah menyampaikan hasilnya dan hasil itu mesti ditindaklanjuti lagi oleh tim teknis untuk lebih menyasar kepada dugaan-dugaan yang ada,” ujar Presiden di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19 /7).
ADVERTISEMENT