news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Alasan Presiden Wajib Pakai Bahasa Indonesia di Forum Dunia

9 Oktober 2019 16:39 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Staf Khusus Presiden, Adita Irawati di XXI Plaza Indonesia, Kamis, (2/4). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Staf Khusus Presiden, Adita Irawati di XXI Plaza Indonesia, Kamis, (2/4). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia di Forum Nasional dan Internasional. Artinya, seluruh pejabat negara, termasuk Jokowi, wajib menggunakan Bahasa Indonesia meski di forum internasional.
ADVERTISEMENT
Menurut Staf Khusus Presiden Jokowi Adita Irawati, Perpres itu merupakan implementasi dari UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Khususnya, Pasal 40 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
"Kalau pertanyaannya soal penggunaan di forum-forum internasional, ini berlaku untuk semua pejabat negara, bukan hanya Presiden. Perpres Nomor 63 Tahun 2019 ini mengatur hal teknis implementasi yang diamanatkan oleh UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 40," kata Adita kepada wartawan, Rabu (9/10).
Merujuk UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 25 Ayat 2, Bahasa Indonesia merupakan jati diri bangsa. Selain itu, Bahasa Indonesia juga merupakan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara.
"Artinya, seperti bendera dan lambang negara, Bahasa Indonesia juga perlu dibawakan oleh para pejabat negara yang mewakili Indonesia di forum-forum Internasional," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Perpres tersebut diteken oleh Jokowi pada 30 September 2019 lalu. Perpres ini, dikeluarkan dengan pertimbangan, belum ada aturan yang mengatur secara teknis penggunaan Bahasa Indonesia seperti yang diamanatkan dalam Pasal 40 UU Nomor 24 Tahun 2009.