Alasan Sjamsul Nursalim Gugat BPK Terkait Audit BLBI Tahun 2017

19 Juni 2019 18:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sjamsul Nursalim. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sjamsul Nursalim. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Sjamsul Nursalim mempertanyakan terkait audit Badan Keuangan Negara (BPK) 2017 yang menyebut ada kerugian negara dalam kasus BLBI. Hal ini karena dinilai sumber dari audit hanya dari satu pihak yakni KPK.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita melaksanakan audit kita harus mengecek kepada semua pihak kan. Apa yang terjadi di sini? BPK hanya melakukan pemeriksaan dari data-data yang diberikan KPK kepada BPK," kata pengacara Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan, di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (19/6).
Menurut Otto, audit yang dilakukan BPK itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum. "Karena BPK audit tidak objektif, profesional, dan independen. Bertentangan dengan standar pemeriksaan keuangan negara," sambungnya.
Otto menyinggung soal tidak adanya pemeriksaan atau konfirmasi terhadap pihak terkait, dalam hal ini yakni Sjamsul Nursalim, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dan BDNI dalam pemeriksaan investigasi tersebut. Sehingga hasilnya pun dinilai tidak berimbang.
Ditambah, kata dia, hasil audit BPK 2017 ini bertentangan dengan hasil audit BPK tahun 2002 dan 2006 yang menyebut tak ada sama sekali kerugian negara dalam kasus BLBI.
ADVERTISEMENT
Alasan-alasan itulah, kata Otto, yang memutuskan pihaknya melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan tuntutan agar audit investigasi BPK 2017 dinyatakan tak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Karena audit investigasi BPK tahun 2017 saat ini masih digugat, maka penentuan kerugian negara yang dinyatakan dalam audit tersebut tidak bisa dipakai sebagai dasar untuk melakukan penyidikan kepada pak Sjamsul Nursalim," imbuh dia.
Konferensi pers kuasa hukum Sjamsul Nursalim di Grand Sahid Hotel. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
Adapun temuan dari BPK dalam audit 2017 itu, disebutkan bahwa ada kerugian negara sebesar Rp 4,58 triliun. Hal itu yang menjadikan Sjamsul sebagai tersangka KPK.
Sebelumnya, Sjamsul melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi BPK dalam rangka penghitungan kerugian negara di kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Dalam laman website Pengadilan Negeri Tangerang, gugatan Sjamsul didaftarkan pada Selasa (12/2) dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2019/PN.Tng, atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Dalam laman tersebut, terdapat enam poin gugatan Sjamsul Nursalim yakni:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan 'Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/Surat Keterangan Lunas kepada Sdr. Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali BDNI pada Tahun 2004 Sehubungan dengan Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Aset oleh Obligor BLBI kepada BPPN Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017' tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
ADVERTISEMENT
4. Menghukum tergugat I dan II membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp 1.000 sebagai kerugian immateriil.
5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
6. Menghukum tergugat I dan tergugat II membayar biaya perkara.