Alasan Surat Cegah Kivlan Zen ke Luar Negeri Dicabut: Paspor Mau Habis

11 Mei 2019 20:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kivlan Zen di depan Bawaslu, Jakarta, Kamis (9/5). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kivlan Zen di depan Bawaslu, Jakarta, Kamis (9/5). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Polri telah meminta pembatalan surat pencegahan Kivlan Zen ke luar negeri, sehari setelah diajukan ke Dirjen Imigrasi pada Jumat (10/5) lalu. Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal menjelaskan, alasan pencabutan karena masa berlaku paspor mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu hampir habis.
ADVERTISEMENT
"Paspor Pak KZ (Kivlan Zen) akan habis dalam waktu dekat. Jadi tidak akan diizinkan meninggalkan Indonesia atau memasuki negara lain," jelas Iqbal kepada wartawan, Sabtu (11/5).
Selain itu, Iqbal mendapatkan informasi dari penyidik Polri bahwa Kivlan akan kooperatif. Kivlan disebut akan memenuhi panggilan polisi atas laporan dugaan tindak pidana penyebaran berita hoaks dan makar.
"Penyidik mendapat info bahwa Pak KZ akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik. Oleh karena itu, penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi," tutur Iqbal.
Sebelumnya, Kivlan sempat didatangi oleh penyidik saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat (10/5) saat hendak bertolak ke Batam.
Saat itu, Kivlan diberikan surat pencegahan ke luar negeri dan pemanggilan terhadap Kivlan atas proses hukumnya. Namun, hari ini Polri mencabut surat pencegahan ke luar negeri Kivlan.
ADVERTISEMENT
Kivlan Zen dilaporkan oleh warga bernama Jalaludin pada 7 Mei 2019. Laporan tersebut telah diterima oleh Polisi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019 dengan terlapor Mayjen (purn) Kivlan Zen.