Kumparan Logo
Diskusi terkait perlindungan saksi di MK oleh kubu paslon 02 di Media Center Prabowo-Sandi, BPN
Diskusi terkait perlindungan saksi di MK oleh kubu paslon 02 di Media Center Prabowo-Sandi.

Alasan Tim 02 Minta Bantuan LPSK: 2014 Banyak Saksi di MK Diancam

kumparanNEWSverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Diskusi terkait perlindungan saksi di MK oleh kubu paslon 02 di Media Center Prabowo-Sandi. Foto: Muhammad Lutfan Dharmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi terkait perlindungan saksi di MK oleh kubu paslon 02 di Media Center Prabowo-Sandi. Foto: Muhammad Lutfan Dharmawan/kumparan

Tim hukum pasangan calon Prabowo-Sandi membeberkan alasan adanya permintaan perlindungan untuk saksi yang akan diajukan dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Salah satunya adalah pengalaman tim Prabowo saat menangani sengketa Pilpres 2014.

Kuasa hukum Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo, mengklaim pada 2014 saksi yang diajukan Prabowo banyak mendapat ancaman. Hal itu membuat beberapa saksi tidak berani bersaksi di persidangan.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa pada 2014 lalu pengalaman saya terlibat langsung di dalam persidangan Mahkamah Konstitusi yang menggugat Pilpres pada waktu itu atas pasangan Prabowo-Hatta, banyak saksi itu tidak dapat hadir dan tak bersedia hadir karena banyak di bawah ancaman dan juga tekanan. Ini fakta. Yang harus kami ungkapkan," kata Nicholay di Media Center Prabowo-Sandi, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (17/6).

Hal tersebut, kata Nicholay, menjadi salah satu alasan pihaknya meminta perlindungan saksi. Meski, hingga saat ini keamanan saksi itu digaungkan dalam konteks preventif.

"Maka mau tak mau kami di 2019 ini menempuh langkah hukum untuk menjamin keselamatan saksi-saksi yang kami hadirkan," kata dia.

Adapun landasan hukum pihaknya meminta perlindungan saksi berdasarkan beberapa peraturan perundangan-undangan. Meski LPSK hanya melindungi saksi dalam lingkup pidana, tapi Nicholay memandang bahwa dalam proses pemilu pun ada aspek-aspek tersebut yang harus juga dipertimbangkan.

"Pertama konstitusi UUD 1945 pasal 28 G di samping itu juga kami melihat juga UU 39 tahun 2009 tentang hak asasi manusia. Kemudian pasal 29 dan pasal 30. Disamping itu juga landasan hukum lainnya UU 12 tahun 2005 tentang ratifikasi Konvensi hak-hak sipil dan politik," kata dia.

"Nah, ratifikasi konvensi ini ditandatangani oleh Indonesia ini berlaku seluruh dunia terhadap perlindungan hak sipil. Ini dasar kami meminta perlindungan saksi," pungkasnya.

Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Sementara itu, Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, saat ini pihaknya sedang meminta LPSK dan MK untuk mengabulkan perlindungan bagi saksi-saksi yang akan mereka hadirkan di MK.

"Insyaallah dalam persidangan Selasa ada kemungkinan saksi-saksi yang kita ajukan mudah-mudahan ada saksi yang tampil apa adanya yang mencengangkan dan wow memperkuatkan temuan-temuan kita," kata Priyo dalam kesempatan yang sama.

"Dan oleh karena itu tim hukum dengan berbagai pertimbangan itu akan memohon juga mengirimkan surat kepada MK agar hendaknya hakim konstitusi mengizinkan kemungkinan saksi-saksi dalam perkara gugatan ke MK itu bisa dilindungi," pungkasnya.