Alat Kesehatan Dipakai untuk Produksi Narkoba, Polisi Gandeng BPOM

20 Desember 2017 17:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis sindikat jaringan narkotika (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis sindikat jaringan narkotika (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri kembali meringkus sindikat pembuat narkoba jenis sabu dan ekstasi yang beroperasi di apartemen Green Lake Sunter Jakarta Utara. Dalam pembuatannya pelaku meracik narkoba menggunakan alat-alat kesehatan, seperti pipet, alat pencetak kapsul, dan kapsul obat.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigjend Pol Eko Daniyanto mengatakan pihaknya akan menjalin komunikasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sebab Eko menilai izin penggunaan peralatan kesehatan tersebut berasal dari BPOM.
"Memang kita sekarang ini sedang pendekatan kembali kerjasama dengan Badan POM, karena berkaitan dengan ijin dengan Badan POM dan termasuk dengan pipet, ini peralatan kesehatan," ujar Eko, di Apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara pada Rabu (20/12).
Rilis sindikat jaringan narkotika (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis sindikat jaringan narkotika (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
Lebih lanjut Eko berharap pembelian peralatan kesehatan dapat terdeteksi. Sehingga menurut Eko pihak-pihak yang menyalahgunakan alat kesehatan untuk narkoba dapat diketahui.
"Sehingga ketika nanti sindikat akan membeli (dapat) terdeteksi, masalahnya kan ini kan bukan ranah kami, yang jelas kita akan kerjasama dengan Badan POM sehingga kita bisa antisipasi ke depan," tegas Eko.
Rilis sindikat jaringan narkotika (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis sindikat jaringan narkotika (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil menangkap tiga orang pelaku sebagai bandar narkoba. Para pelaku menggunakan salah satu kamar Apartemen Green Lake Sunter sebagai pabrik pembuatan narkoba.
Dalam pengedarannya, para pelaku memasukan ekstasi yang berbentuk pil ke dalam kapsul obat. Selain ketiga pelaku, kini polisi tengah mengejar satu orang pelaku bernama Joy yang berperan sebagai peracik narkoba..
Atas perbuatan tersebut para pelaku terancam pasal berlapis terkait Undang-undang tentang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman paling berat adalah hukuman mati.