Rapat paripurna DPR, Alexander Marwata

Alex Marwata Akan Tertibkan Wadah Pegawai KPK

16 September 2019 17:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 Alexander Marwata menghadiri rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR, Jakarta.  Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 Alexander Marwata menghadiri rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Alexander Marwata disahkan kembali sebagai komisioner KPK di rapat paripurna DPR, Senin (16/9). Alex yang saat ini masih menjabat sebagai wakil ketua KPK mengaku akan membenahi internal lembaga antirasuah itu. Termasuk mengembalikan fungsi Wadah Pegawai (WP).
ADVERTISEMENT
"Dikembalikan ke fungsi semula, pembentukan Wadah Pegawai asal muasalnya tujuannya seperti apa. Itu saja kita kembalikan ke fungsinya," kata Alex usai pengesahan Pimpinan KPK periode 2019-2023 di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/9).
Menurut dia, soal WP itu diatur dalam aturan internal KPK. Tujuan WP itu sebagai penghubung antara pimpinan dan pegawai di KPK.
"Sekarang ini kan keberadaan wadah pegawai ini kan di dalam peraturan pemerintah tentang SDM KPK kan diatur, nah sebetulnya wadah pegawai itu kan dibentuk dalam rangka untuk menjembatani komunikasi pegawai dengan komisioner, itu sebetulnya tidak untuk yang lain," kata Alex.
Namun kemudian, ujar Alex, yang terjadi ialah fungsinya seperti turut menjadi juru bicara lembaga.
"Ini seolah-olah di KPK ini kan semuanya jadi juru bicara, kan begitu. Ke depan harus kita tertibkan itu. Siapa yang boleh bicara mengatasnamakan lembaga. Repot nanti kalau semua orang bisa bicara," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Alex enggan merinci seperti apa kondisi WP KPK saat ini. Terlebih, soal seringnya berbicara atas nama lembaga yang seharusnya tidak diperbolehkan.
"Seharusnya tidak boleh mengatasnamakan lembaga. Jelas di situ, yang mengatasnamakan lembaga di KPK itu adalah jubir (juru bicara) dan akan kita lihat lagi, jubir sebelum (memberikan keterangan) pers harus sepengetahuan pimpinan dia enggak bisa bicara misalnya tanpa sepengetahuan pimpinan," ungkapnya.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten