news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Alfian Tanjung Dibebaskan Hakim PN Surabaya

6 September 2017 16:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Alfian Tanjung Bebas (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Alfian Tanjung Bebas (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Alfian Tanjung, dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr Hamka (UHAMKA) yang didakwa kasus hate speech atau ujaran kebencian karena menuding sejumlah pihak terkait PKI dibebaskan. Keputusan ini disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusan sela.
ADVERTISEMENT
"Jadi memang hari ini ada putusan sela untuk terdakwa Alfian Tanjung. Majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan eksepsi kuasa hukum," kata Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono, Rabu (6/9).
Sigit menjelaskan, putusan bebas ini karena ada beberapa sebab.
"Ini ada beberapa kesalahan administratif. Yang pertama kalau di dalam berkasnya itu, seharusnya sidangnya di PN Tanjung Perak karena kejadiannya di sana. Kesalahan keduanya, itu ada perbedaan waktu pada dakwaan. Poin dakwaan pertama dan kedua yang berbeda dalam menyebut waktu kejadian perkara. Dakwaan pertama menyebut kejadian berlangsung 26 Februari pukul 05.00 WIB, sementara dakwaan kedua pada 27 Februari pukul 05.32 WIB," beber Sigit.
Jadi, lanjut Sigit, dengan kesalahan dakwaan itu, Alfian Tanjung dinyatakan hakim bebas.
ADVERTISEMENT
"Ya memang disarankan didakwa ulang dan sidangnya di PN Tanjung Perak. Kan terdakwanya juga tidak bisa ditahan di kasus yang dakwaannya dianggap tidak sah," urai Sigit.
Sementara menurut kuasa hukum Alfian, dari LBH Bang Japar, Juju Purwantoro yang dikonfirmasi, kliennya saat ini tengah dalam proses administrasi pembebasan dari Rutan Medaeng, Surabaya.
"Eksepsi kuasa hukum diterima, jadi harus bebas," jelas Juju.
Hakim, lanjut Juju, menyatakan tegas kalau terdakwa harus dibebaskan. Alfian sendiri dilaporkan oleh seseorang karena ucapannya terkait PKI.
"Sebenarnya, dalam ceramah itu hanya mengingatkan akan bahaya komunis di Indonesia," tutup dia.