Alfian Tanjung Ditangkap karena Kasus Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

7 September 2017 11:41 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ustaz Alfian Tanjung. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ustaz Alfian Tanjung. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Alfian Tanjung kembali ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya setelah bebas dari rutan Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur pada Rabu (6/9). Pada malam harinya, ia langsung berada di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
ADVERTISEMENT
Menurut anggota Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT), Sulistyowati, alasan penangkapan tersebut karena Alfian Tanjung diduga melanggar undang-undang ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Tanda Perdamaian Nasution.
"Atas nama pelapor Tanda Perdamaian Nasution, melaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan ITE, jadi dijunctokan," kata Sulistyowati di depan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (7/9).
Sulistyowati mengatakan ia mendatangi Mako Brimob seorang diri setelah mengetahui bahwa kliennya dititipkan ke Mako Brimob pada malam hari.
"Ustad naik pesawat 22.30 dari Surabaya Informasi tersebut dari lawyer Surabaya. Keluarga Pak ustad bilang kalau dibawa ke Mako. Jadi saya ke Mako Brimob," kata Sulistyowati.
Namun Sulistyowati tidak bisa masuk ke dalam Mako Brimob karena tidak ada penyidik yang mendampinginya. Sehingga ia disarankan untuk datang ke Mako Brimob dengan izin dari penyidik.
ADVERTISEMENT
"Belum bisa masuk, dan teman-teman Brimob berpendapat bahwa Alfian Tanjung hanya dititipkan di Mako Brimob. Kalau mau masuk harus ada penyidik. Sementara penyidik mensyaratkan ada surat permohonan ke direktur kriminal khusus polda metro jaya," jelasnya.
Sulistyowati menambahkan Alfian Tanjung disangkakan dengan beberapa pasal. Di antaranya pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP dan atau pasal 156 KUHP dan atau pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 dan atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.