news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Alfian Tanjung Dua Kali Lolos dari Jerat Hukum Hate Speech

30 Mei 2018 15:31 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ustaz Alfian Tanjung. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ustaz Alfian Tanjung. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Alfian Tanjung divonis bebas atas kasus ujaran kebencian. Vonis bebas itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5). Ternyata ini adalah kasus ujaran kebencian kedua yang menimpanya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Alfian Tanjung pernah beberapa kali terjerat kasus ujaran kebencian. Namun, dia selalu lolos dari pidana. Berikut beberapa kasusnya:
Mantan dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr Hamka (UHAMKA), itu tercatat pernah bersinggungan dengan mantan Kepala Staf Kantor Presiden, Teten Masduki pada awal 2017. Saat itu, Alfian dalam ceramahnya menuding ada rapat PKI di Istana Negara.
Mendapat tudingan miring, Teten langsung meminta Alfian minta maaf. Namun Alfian dengan tegas menolaknya. Saat itu, Alfian tak menampik soal ucapannya di Facebook dan Youtube.
"Itu ucapan 8 bulan lalu, kenapa sekarang baru dipersoalkan? Kalau orang hamil udah mau beranak ini," jelas Alfian saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (24/1) malam.
ADVERTISEMENT
Selain mendapat tekanan dari Teten, atas ucapan ada rapat PKI di Istana Negara, Alfian disomasi oleh anggota Dewan Pers Nezar Patria. Sebab saat itu, Nezar termasuk orang yang disebut PKI oleh Alfian. Namun, berselang beberapa hari setelah adanya somasi, Alfian datang ke Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta. Ia datang untuk meminta maaf soal tudingan PKI ke Nezar.
Anggota Dewan Pers, Nezar Patria. (Foto: Facebook Nezar Patria)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Dewan Pers, Nezar Patria. (Foto: Facebook Nezar Patria)
Kasus antara Alfian dan Nezar selesai, namun tidak dengan kasus Alfian dengan Teten. Sebab, pada Maret 2017, Teten mengatakan sudah menutup pintu damai untuk Alfian. Singkatnya, Teten membawa kasus ini ke ranah hukum.
Kemudian per 30 Mei 2017, Alfian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dibui oleh Polda Metro Jaya.
"Iya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul.
ADVERTISEMENT
Karena kasus ini terjadi di Surabaya, Alfian dipindahkan dari tahanan Bareskrim Mabes Polri Jakarta ke Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Setelah diproses, dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Alfian dibebaskan.
"Jadi memang hari ini ada putusan sela untuk terdakwa Alfian Tanjung. Majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan eksepsi kuasa hukum," kata Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono.
Alfian Tanjung Bebas (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Alfian Tanjung Bebas (Foto: Dok. Istimewa)
Kala itu, Alfian bebas karena ada beberapa kesalahan administratif. Kesalahan pertama adalah lokasi sidang, seharusnya sidang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Perak. Sedangkan, kesalahan kedua adalah adanya perbedaan waktu dalam menyebut waktu kejadian.
"Dakwaan pertama menyebut kejadian berlangsung 26 Februari pukul 05.00 WIB, sementara dakwaan kedua pada 27 Februari pukul 05.32 WIB," beber Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono, Rabu (6/9).
ADVERTISEMENT
Menurut Sigit, kesalahan dakwaan itulah yang menjadi faktor penentu bebasnya Alfian dari jerat hukum.
Kemenangan Alfian saat itu tak berlangsung lama, sesaat setelah menghirup udara bebas, Alfian kembali ditangkap Polda Jatim dan langsung dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Penangkapan itu terkait cuitannya yang menyebut 85 persen anggota PDIP adalah PKI.
Alasan PDIP mempidanakan Alfian adalah karena pihaknya merasa dirugikan oleh ucapan tersebut.
"Situasi kami sedang menghadapi pilkada serentak dan apa yang disampaikan Alfian Tanjung itu tersebar masif tidak hanya di sosial media yang menciptakan persepsi buruk bagi PDIP," kata Hasto Kristiyanto saat bersaksi untuk terdakwa Alfian Tanjung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Rabu (7/2).
ADVERTISEMENT
Atas kasus ini, Alfian dituntut 3 tahun penjara. Saat itu jaksa meyakini Alfian terbukti secara sah dan meyakini telah membuat ujaran kebencian. Selain itu, jaksa merasa ulah Alfian itu merugikan PDIP.
Alfian Tanjung Usai Sidang Vonis (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Alfian Tanjung Usai Sidang Vonis (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
Namun semua berbanding terbalik, untuk kedua kalinya Alfian lolos. Kali ini, ia divonis bebas oleh Hakim Ketua Mahfudin dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5). Dalam putusannya, Mahfudin menyebut cuitan itu bukan pidana.
"Mengadili bahwa perbuatan terdakwa terbukti (membuat cuitan), tapi bukan pidana. Terdakwa dibebaskan atas segala tuntutan hukum," ucap Mahfudin.
"Tulisannya tidak masuk dalam penghinaan. Menurut hakim tulisannya itu bentuknya peringatan ke masyarakat," tambah Mahfudin.
Atas putusan ini, PDIP merasa kecewa. Ketua Bidang Hukum DPP PDIP Trimedya Pandjaitan, menyesalkan putusan hakim.
ADVERTISEMENT
"Kami menunggu jaksa, kita serahkan ke proses hukum. Kita menghormati proses di Pengadilan Negeri Jakpus walaupun kita kecewa," ujar Trimedya ketika dihubungi.
Politisi PDIP Trimedya Panjaitan (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Politisi PDIP Trimedya Panjaitan (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)