Alfian Tanjung soal PDIP PKI: Ada Gerombolan anti-Tuhan yang Menyusup

2 Mei 2018 15:48 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Alfian Tanjung. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Alfian Tanjung. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap PDIP, Alfian Tanjung, membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alfian menjelaskan alasan utama dirinya mengunggah cuitan 85 persen PDIP berisi kader PKI.
ADVERTISEMENT
"Cuitan saya tentang PDIP 85% PKI merupakan ekspresi kekhawatiran saya dari berbagai temuan saya," kata Alfian saat sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/2).
"Apalagi sejak 1998 (awal reformasi) dengan berbagai upaya gerombolan anti-Tuhan ini terus bergerak seperti virus atau roh jahat yang menyusup ke berbagai kalangan," imbuh dia.
Alfian Tanjung di PN Jakpus. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Alfian Tanjung di PN Jakpus. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
Namun, Alfian tidak menjelaskan maupun menyebut kalangan mana saja yang diduga telah dimasuki gerombolan anti-Tuhan.
Selain itu, Alfian juga menyatakan bahwa ada PKI di Indonesia. Dia menyebut ciri-ciri yang dilakukan gerombolan PKI, yakni berupaya menghilangkan keyakinan manusia pada agama, melecehkan, menghina dan mengkriminalisasi para ulama, melecehkan prinsip atau amalan agama.
"Bahkan secara sungguh-sungguh menginginkan dihapuskannya agama dari Indonesia," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara terkait kasusnya, mantan dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA) itu meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dia, menjatuhkan putusan yang menyatakan dia tidak bersalah.
"Memohon membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa agar dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabatnya," pungkas dia.
Alfian Tanjung dilaporkan ke polisi terkait cuitan "PDIP yang 85 persen isinya kader PKI mengusung cagub Anti Islam" di akun Twitternya @Alfiantmf dengan menyertakan #GanyangPKI pada sekitar tanggal 25 Januari 2017.
Atas tindakannya tersebut, Alfian dituntut melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT