Aliansi Driver Online Ngadu ke PDIP soal Permenhub 108

22 Maret 2018 14:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fraksi PDIP terima audiensi Aliando. (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fraksi PDIP terima audiensi Aliando. (Foto: Ricad Saka/kumparan)
ADVERTISEMENT
Fraksi PDIP menerima audiensi Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) di ruang rapat Fraksi PDIP. Rapat audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Bendahara Fraksi PDIP Alex Indra Lukman.
ADVERTISEMENT
Dalam tuntutannya, para driver online itu menyatakan protesnya terkait diberlakukannya Permenhub 108 Tahun 2017. Permenhub itu mengatur soal wilayah operasi driver online, tarif atas dan bawah, SIM khusus, driver harus terdaftar di badan hukum, hingga keharusan uji KIR.
Aliando menyatakan beberapa poin yakni:
1. Menolak Permenhub Tahun 108 Tahun 2017 karena tidak melindungi hak-hak dan kemandirian individu driver online.
2. Meminta perusahaan aplikasi untuk bertangungjawab terhadap masa depan driver online dengan mengurus izin Operator Transportasi.
3. Menuntut negara untuk melindungi hak-hak driver online.
4. Menuntut negara untuk tidak melindungi kepentingan pemilik modal, tengkulak, dan rente.
Alex menanggapi permintaan Aliando yang menentang atas terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
ADVERTISEMENT
Menurut Alex, Permenhub tersebut tidak melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Oleh sebab itu, Kemenhub dalam hal ini tidak bisa disalahkan terkait adanya Permenhub 108.
“Kita tidak bisa menyalahkan Kemenhub. Seluruh peraturan pemerintah itu ada kaitannya dengan peraturan yang di atasnya, landasannya UU 22/2009 tentang Lalu Lintas. Kita cari titik tengahnya, titik temunya. Hanya saja UU 22/2009 itu tidak sesuai dengan kekinian,” kata Alex di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/3).
Anggota Komisi V DPR RI itu melanjutkan, karena Permenhub 108/2017 itu tidak bertentangan dengan UU, maka penolakan driver online tersebut sebenarnya disebabkan karena aplikator yang tidak mengakomodir keinginan para driver online.
“Ya ada hubungan antara driver online dengan aplikator. Nanti yang akan kita rumuskan dengan Kemenhub, Kementerian Komunikasi dan Informasi. Ini masalahnya kompleks, karena belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya,” tutur Alex.
ADVERTISEMENT
“Persoalan ini akan kami bawa ke rapat pimpinan fraksi di DPR,” tambahnya.
Fraksi PDIP terima audiensi Aliando. (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fraksi PDIP terima audiensi Aliando. (Foto: Ricad Saka/kumparan)