Aman Abdurrahman,Teroris Paling Ditakuti se-Asia Tenggara Menanti Mati

22 Juni 2018 11:20 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang vonis Aman Abdurrahman (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang vonis Aman Abdurrahman (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Aman Abdurrahman telah dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti sebagai dalang Bom Thamrin. Aman yang merupakan pemimpin Jemaah Ansharut Daulah (JAD) itu yang memprakarsai rangkaian aksi terorisme di Indonesia hingga kini mendekam di penjara dan menunggu ajal menjemputnya.
ADVERTISEMENT
Dalam sepak terjang aksi teror di Indonesia, Aman bukan orang baru. Ia merupakan otak dari pengeboman di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Januari 2016 lalu dan pengeboman di terminal Kampung Melayu pada pertengahan 2017.
Sebelum menjadi otak pengeboman Thamrin dan Kampung Melayu, Aman pernah ditangkap pada 21 Maret 2004, setelah terjadi ledakan bom di rumahnya di kawasan Cimanggis, Depok.
Ledakan terjadi saat dia disebut sedang melakukan latihan merakit bom. Pada 2 Februari 2005, Aman divonis hukuman penjara selama tujuh tahun karena melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang Kepemilikan Bahan-bahan Peledak.
Namun, setelah menjalani hukuman, pada Desember 2010 Aman kembali ditangkap karena terbukti membiayai pelatihan kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar. Kemudian Aman ditahan di LP Nusakambangan. Di sanalah ia bertemu dengan pimpinan Jemaah Ansharut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir.
ADVERTISEMENT
Aman divonis 9 tahun penjara, hingga dinyatakan bebas di hari kemerdekaan. Namun, Aman tidak langsung bebas, ia dipindahkan ke Mako Brimob, Depok.
Sidang Pledoi Aman Abdurrahman (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Pledoi Aman Abdurrahman (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Aman disebut pernah meminta pemimpin Abu Bakar Ba'asyir untuk berbaiat kepada ISIS saat di Nusakambangan, tapi ditolak oleh pimpinan Pondok Pesantren Ngruki, Solo, tersebut.
Oleh karena itu, Aman keluar dari organisasi JAT pimpinan Abu Bakar Baasyir. Dia membentuk organisasi bernama JAD dan merekrut sejumlah anggota.
Aman Abdurrahman memiliki pandangan bahwa pemerintah Indonesia dan ideologi Pancasila merupakan falsafah kafir. Beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangannya selalu menyebut Aman memiliki pandangan yang berbeda dengan Abu Bakar Ba'asyir.
"Dia percaya adanya daulah, makanya saya katakan dia percaya. Dia mendukung orang pergi berjuang ke Suriah," jelas pengacara Aman Abdurrahman, Asludin Hatjani.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Asrudin mengungkapkan bahwa Aman belum berbaiat ke pemimpin ISIS, Abu Bakar Al-Baghdadi. Namun, Aman meyakini bahwa paham yang disebarkan ISIS merupakan tindakan yang benar.
"Berbaiat sendiri belum pernah, tapi beliau meyakini bahwa (tindakan ISIS) benar," jelasnya.
Tak hanya itu, seorang profesor asal Srilanka, Rohan Gunaratna, saat mengunjungi Aman di sel isolasi Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, pada 21 Desember 2017 menyebutnya sebagai orang yang paling berbahaya di Asia Tenggara. "Terdakwa juga menambahkan, ketika ia dipindahkan ke Mako Brimob, terdakwa adalah satu-satunya teroris yang ditakuti di Asia Tenggara," ujar anggota penuntut umum, Anita, saat sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 30 Mei 2018 lalu.
Duka Cita Akibat Teror Bom Surabaya (Foto: REUTERS/Beawiharta)
zoom-in-whitePerbesar
Duka Cita Akibat Teror Bom Surabaya (Foto: REUTERS/Beawiharta)
Jaringan JAD telah tumbuh di berbagai daerah di Indonesia. Jaringan ini diduga menjadi pihak yang turut bertanggung jawab dalam serangkaian aksi terorisme yang belakangan terjadi, seperti bom di Surabaya, Sidoarjo, dan Riau. Polisi hingga saat ini gencar memburu para anggota JAD di berbagai daerah.
ADVERTISEMENT
Nama Aman juga sempat mencuat ke permukaan setelah adanya insiden kerusuhan di Rutan Mako Brimob pada 8 Mei lalu. Ia menjadi nama yang paling sering disebut saat aksi teror yang dilakukan napi terorisme tersebut.
Sampai pada pembacaan sidang tuntutannya 18 Mei lalu. Aman dituntut hukuman mati dan dianggap merencanakan serangkaian aksi terorisme di Indonesia.
Selain itu, Aman juga dianggap telah menyebarkan paham radikalisme. Jaksa menyebut, ia telah menyampaikan ceramah bahwa pemerintahan Indonesia merupakan negara thagut yang berdasarkan demokrasi. Menurut Aman, demokrasi adalah ajaran kafir.