Amandemen UUD, PAN Tak Akan Sentuh soal Masa Jabatan Presiden

11 Oktober 2019 18:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yandri Susanto, ketua DPP PAN. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Yandri Susanto, ketua DPP PAN. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Berhembus wacana masa jabatan Presiden dan wakil presiden juga ikut dibahas dalam amandemen UUD 1945. Hal itu disampaikan Ketua Fraksi NasDem MPR Johnny G Plate dan politikus Gerindra Andre Rosiade.
ADVERTISEMENT
Menyikapi hal itu, anggota fraksi PAN MPR Yandri Susanto menegaskan, PAN tak akan mengganggu gugat periodisasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden di dalam amandemen terbatas UUD 1945.
"Yang masalah periodesasi Presiden, kemudian apakah Presiden dipilih MPR atau tidak. Maka, kalau fraksi PAN itu karena itu adalah amanat reformasi sebagai koreksi total atas Orde Baru, salah satunya adalah periodisasi presiden maka PAN pasti tidak akan menyentuh itu," kata Yandri kepada kumparan, Jumat (11/10)
Sebab, menurut Yandri dari tujuh rekomendasi amandemen UUD 1945 Anggota MPR periode 2014-2019 yang telah disepakati tidak memuat pembahasan soal masa jabatan Presiden.
"Dari 7 rekomendasi periode lalu, kan enggak ada itu," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Jadi kita dari Fraksi PAN, kita tidak menyentuh hal-hal yang sudah menjadi semacam semangat berbangsa dan bernegara khususnya dalam hal pemilihan presiden," sambungnya.
Yandri menjelaskan, melakukan amandemen UUD tak mudah. Sebab berdasarkan UU MD3, hal tersebut harus mendapatkan persetujuan 2/3 anggota MPR, atau sekurang-kurangnya 465 orang dari 711 anggota MPR harus menyetujuinya.
Oleh karena itu, Yandri meyakini, mayoritas anggota MPR akan tetap mempertahankan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal dua periode atau 10 tahun.
"Saya optimis tentang periodisasi Presiden ini tetap akan menjadi semangat mayoritas DPD dan fraksi di DPR untuk mempertahankan tetap 2 periode dan tetap dipilih oleh rakyat. Saya melihatnya begitu," ujarnya.
Terkait indikasi penambahan masa jabatan itu dipakai untuk kepentingan pihak tertentu, Yandri enggan berspekulasi. Dia mengaku kasihan kepada Jokowi jika misi penambahan masa jabatan Presiden itu tetap kekeh dibahas.
ADVERTISEMENT
"Saya kasihan Pak Jokowi-nya, seolah-olah ini kan pesanan Pak Jokowi, padahal kita lihat Pak Jokowi tidak. Saya yakin tidak punya keinginan seperti itu," ujar Yandri.
"Karena dia tahu juga, kalau dia lakukan itu pasti dia berlawanan dengan arus besar. Pertama ya rakyat-lah, kaum akademisi, mahasiswa kemudian partai politik," tandasnya.
Berikut 7 Poin rekomendasi MPR Periode 2014-2019 terkait amandemen UUD 1945:
A. Pokok-pokok haluan negara
B. Penataan Kewenangan Lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat
C. Penataan Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah
D. Penataan sistem Presidensial.
E. Penataan kekuasaan kehakiman
F. Penataan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan berdasarkan pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara
G. Pelaksanaan pemasyarakatan nilai-nilai pancasila, Undang-undang dasar negara republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika serta ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
ADVERTISEMENT