Amien Rais Sempat Hadiri Tablig Akbar 212 di Solo

13 Januari 2019 10:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Amien Rais hadiri Tablig Akbar 212 di Solo (Foto: dok. kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Amien Rais hadiri Tablig Akbar 212 di Solo (Foto: dok. kumparan)
ADVERTISEMENT
Politikus senior PAN Amien Rais menghadiri Tablig Akbar 212 di Gladak, Solo, Jawa Tengah. Namun Amien datang saat massa sudah mulai membubarkan diri karena sudah lewat batas yang ditentukan aparat keamanan, pukul 09.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Amien tiba di lokasi, Jalan Slamet Riyadi, Minggu (13/1) pukul 09.30 WIB. Ia mengenakan baju koko berwarna biru dengan peci hitam di kepalanya.
Kehadiran Amien disambut Kokam, organisasi sayap Pemuda Muhammadiyah. Amien berjalan kaki sekitar 10 meter untuk menyapa massa yang masih ada, dan tak lama masuk lagi ke mobil karena massa sudah mulai pulang.
"Jadi seperti ini tidak boleh diremehkan. Jadi insyaallah saya melihat berubah, asal ada pergantian presiden amat sangat kuat. Unstoppable," tutur Amien.
Amien Rais hadiri Tablig Akbar 212 di Solo (Foto: dok. kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Amien Rais hadiri Tablig Akbar 212 di Solo (Foto: dok. kumparan)
Acara Tablig Akbar 212 ini juga turut dihadiri oleh Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif. Slamet juga sempat memberikan sambutannya dalam acara itu. Dia mengkritik petugas yang melarang Tablig Akbar 212 karena dianggap belum berizin. Namun sudah ada pemberitahuan.
ADVERTISEMENT
"Kita ngaji ada yang panik, tablig akbar panik, takut diganti. Ini bukti arogansi pemerintah," ujar Slamet.
Acara ini disebut Satpol PP tidak memiliki izin pihak kepolisian. Panitia acara pun mengakui hal tersebut dan hanya sekadar memberitahu adanya acara itu.
"Sabtu malam koordinasi dengan panitia. Boleh tablig akbar tapi tidak ada panggung. Itu pun sampai pukul 09.00 WIB sesuai giat CFD tiap Minggu. Namun kali ini CFD libur. Kalau melebihi batas waktu minta aparat bubarkan acara," kata Kepala Bidang Ketertibam Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Solo Agus Siswo Riyanto di lokasi.
Ia menyebut hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah No. 1 tahun 2013 tentang Perhubungan.