news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Anak Buah Lucas Ubah BAP, Hakim Ingatkan Pasal Keterangan Palsu

13 Desember 2018 21:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang putusan Sela dengan terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/11/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan Sela dengan terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/11/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Anak buah advokat Lucas, Stephen Sinarto, meralat sejumlah keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/12). Stephen mengaku merasa takut saat pertama kali diperiksa penyidik KPK.
ADVERTISEMENT
Lucas merupakan pihak yang didakwa membantu mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro, meloloskan diri dari kejaran KPK. Eddy merupakan tersangka kasus suap panitera PN Jakpus.
Awalnya, majelis hakim menyinggung BAP Stephen tentang pengakuannya meneruskan pemberian uang dari Lucas kepada pegawai PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya, untuk membantu meloloskan Eddy dari pemeriksaan Imigradi bandara.
"Saya ubah itu, Yang Mulia, saya akui saya mengarang, karena saat Lucas dijadikan tersangka, lalu rumah saya digeledah, saya bingung, takut sekali," kata Stephen.
"Saya juga ubah keterangan komunikasi pakai aplikasi Face Time," lanjutnya.
Sidang Kasus Dugaan Merintangi Penyidikan KPK Dengan Terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Kasus Dugaan Merintangi Penyidikan KPK Dengan Terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
Mendengar hal tersebut, Hakim mengingatkan tentang pasal keterangan palsu alias tidak benar. Terlebih, kata hakim, Stephen telah bersumpah sebelum bersaksi di persidangan.
ADVERTISEMENT
"Saksi ingat, saksi bisa saja terkena hukuman karena sudah disumpah dan keterangan saksi ini dicatat. Jawaban Anda di BAP nomor 10, 'saya akui ngarang, betul begitu?" tanya hakim.
"Iya," jawab Steven.
"Tapi saksi harusnya santai saja, saya pastikan lagi apakah ada tekanan dari pihak pihak tertentu?" ujar hakim.
"Tidak ada tekanan, saya hanya ketakutan waktu di-BAP," kata Steven.
Di kasusnya, Lucas didakwa menghalangi penyidikan KPK dengan membawa kabur Eddy Sindoro ke luar negeri. Eddy yang baru saja tiba di Indonesia kembali dibawa ke luar negeri tanpa melalui proses Imigrasi.
Berawal ketika Eddy ditangkap petugas bandara Malaysia karena memakai paspor Republik Dominika pada 7 Agustus 2018. Ketika itu, Eddy sudah menjadi buronan KPK.
Saksi sidang Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Saksi sidang Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
Otoritas Malaysia lalu mendeportasi Eddy ke Indonesia. Lucas yang mendapat informasi tersebut, diduga merencanakan untuk membawa kabur Eddy ke Thailand saat tiba di bandara, tanpa diketahui Imigrasi.
ADVERTISEMENT
"Untuk merealisasikan rencana itu, terdakwa meminta bantuan Dina Soraya untuk berkoordinasi dengan petugas bandara," kata jaksa membacakan dakwaan beberapa waktu lalu.
Lucas kemudian meminta Dina menyiapkan tiket pesawat rute Jakarta-Bangkok atas nama Eddy Sindoro, Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie dan Michael Sindoro. Jadwal tiket keberangkatan menyesuaikan dengan kedatangan Eddy Sindoro ke Indonesia.
Atas perintah Lucas, Dina meminta bantuan Bowo untuk menjemput Eddy Sindoro, Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie dan Michael Sindoro, dan langsung membawa terbang mereka ke Thailand. Dina juga berkoordinasi dengan Shinta untuk membahas teknis penjemputan Eddy Sindoro dan kawan-kawan.
Pada 28 Agustus 2018, kantor Imigrasi Malaysia mengeluarkan surat perintah pengusiran (order of removal) terhadap Eddy. Eddy lalu pulang ke Indonesia menggunakan pesawat AirAsia Nomor Penerbangan AK 380 Pukul 06.55 waktu Malaysia tanggal 29 Agustus 2018.
Eks Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro, usai jalani pemeriksaan di gedung KPK, Senin (15/10/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eks Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro, usai jalani pemeriksaan di gedung KPK, Senin (15/10/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Beberapa hari sebelum Eddy tiba, Bowo membeli tiket atas nama Eddy Sindoro, Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie dan Michael Sindorodengan rute penerbangan Jakarta - Bangkok pada tanggal 29 Agustus 2018 pukul 09.40 WIB. Maskapai yang digunakan adalah Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 0866.
ADVERTISEMENT
Eddy tiba pada tanggal 29 Agustus 2018 sekitar pukul 08.00 WIB di Bandara Soetta dengan menggunakan AirAsia AK 380. Bersamaan dengan mendaratnya pesawat itu, Bowo memerintahkan Staf Costumer Service Gapura di bandara untuk mencetak boarding pass atas nama Eddy Sindoro.
Bowo juga memerintahkan Andi Sofyar selaku petugas Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk bersiap di area imigrasi Terminal 3 dan melakukan pengecekan status pencegahan/pencekalan Eddy Sindoro.
Selama proses keberangkatan Eddy Sindoro dan Jimmy ke Bangkok, dari mulai di ruang tunggu sampai dengan pesawat take off, dilaporkan kepada terdakwa melalui sarana foto dan video oleh Dina Soraya.
Kini, Eddy Sindoro telah ditangkap KPK dan akan segera menjalani sidang perdana.
ADVERTISEMENT