Anak di Bawah Umur Kelompok BLACKHAT Retas Situs Pemerintah

9 November 2018 17:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi peretasan komputer. (Foto: HypnoArt via Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi peretasan komputer. (Foto: HypnoArt via Pixabay)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aksi hacking terhadap situs resmi pemerintah kembali terjadi. Aksi kali ini dilakukan oleh anak-anak di bawah umur di Sulawesi Tenggara.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan, situs pemerintah yang diretas yaitu milik Pengadilan Negeri Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. Hacking situs ini dilakukan dengan menggunakan teknik defacing.
"Pada bulan Juni akhir sampai dengan pertengahan Juli, salah satu instansi pemerintah di Sulawesi Tenggara mengalami serangan hacking yaitu dengan metode defacing. Setiap hari, setiap jam, secara masif," ujar Rickynaldo di Kantor Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (9/11).
Anak-anak di bawah umur yang berhasil ditangkap, memiliki tingkat usia 13 tahun, 14 tahun, dan 16 tahun. Sementara satu pelaku lainnya berusia 19 tahun dan tengah dalam penahanan pihak kepolisian.
"LCY alias Me.I4m4 dengan umur 19 tahun belum bekerja alamat di Kediri. MSR alias G03NJ47 umur 14 tahun cirebon. JBKE alias Mr.4l0ne umur 16 tahun di Surabaya. HEC alias S3CD3C atau DAKOCH4N umur 13 tahun di Jambi," tuturnya.
Kasubdit II Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul (tengah) saat konferensi pers terkait kasus peretasan website di Bareskim Polri. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kasubdit II Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul (tengah) saat konferensi pers terkait kasus peretasan website di Bareskim Polri. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Anak-anak di bawah umur dengan kemampuan lebih ini tergabung dalam Grup BLACKHAT (Official). Grup ini terjaring dalam aplikasi pesan WhatsApp. Pihak kepolisian masih mendalami bagaimana proses perekrutan.
"Yang menarik dari kasus ini bahwa keempat pelaku, terutama anak-anak di bawah umur masuk di dalam grup WA. Grup WA ini yang dikuasai atau dikendalikan oleh beberapa orang tutor," jelasnya.
Dia mengungkapkan, anak-anak ini sengaja dilatih untuk dapat meretas situs-situs yang dianggap lemah. Sedangkan untuk para anggota yang dirasa sudah memiliki kemampuan tinggi, mereka akan di tes sejauh mana keahliannya.
Dari hasil pendalaman, didapatkan tujuan dari Grup BLACKHAT ini untuk merekrut cybertroop-cybertroop muda. Metode yang digunakan oleh BLACKHAT yaitu dengan mendorong para anggota di grup melalui pencapaian daro anggota lain.
Konferensi pers terkait kasus peretasan website di Bareskim Polri, Cideng, Jakarta, Jumat (9/11/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers terkait kasus peretasan website di Bareskim Polri, Cideng, Jakarta, Jumat (9/11/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
"Mereka diberi target. Jika sudah berhasil menjebol atau membajak situs, mereka akan upload ke grup tersebut. Sehingga uploadan masing-masing anak ini untuk memacu anak-anak lain ataupun orang-orang yang ada di grup itu," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Awalnya, kepolisian sempat mencurigai peretasan situs ini sebagai terorisme. Namun, setelah dilakukan pendalaman, ternyata tidak ada unsur radikalisme.
"Awalnya kami mencurigai bahwa ada kelompok radikalisme yang akan menyerang wilayah Sulawesi Tenggara melalui web ini. Ternyata setelah kita dalami hanya kelompok anak-anak kita ini. Yang hacking yang mana mereka memiliki kemampuan di bidang hacking," ungkapnya.
"Bisa arahnya ke radikalisme, bisa ke SARA atau bisa ke politik," lanjutnya.
Hukuman untuk anak-anak di bawah umur, dilakukan penetapan diversi di pengadilan negeri masing-masing daerahnya. Beda hal dengan pelaku yang berusia 19 tahun yang dijatuhi hukuman pidana.
Adapun hukuman yang dijatuhi yaitu tindak pidana defacing dan ilegal akses terhadap instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 Jo Pasal 22 huruf b Undang-Undang Nomir 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan atau Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nokor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1139/IX/2018/Bareskrim, tanggal 17 September 2018. Dengan pasal-pasal tersebut, maka pelaku dapat dijatuhi tindak pidana maksimal 10 tahun penjara.
Konferensi pers terkait kasus peretasan website di Bareskim Polri, Cideng, Jakarta, Jumat (9/11/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers terkait kasus peretasan website di Bareskim Polri, Cideng, Jakarta, Jumat (9/11/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)