news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Anas Urbaningrum Ajukan PK: Putusan Kasasi Artidjo Tak Kredibel

24 Mei 2018 13:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tidak terima dihukum selama 14 tahun penjara karena korupsi Hambalang dan pencucian uang. Hukuman itu dijatuhkan setelah kasasi Anas ditolak. Majelis hakim yang memutus kasasi Anas ketika itu diketuai oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar.
ADVERTISEMENT
"Ini terkait dengan putusan Pak Artidjo. Putusan yang buat saya tidak kredibel," kata Anas sebelum menjalani sidang PK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/5).
Anas mengakui bahwa Artidjo adalah orang kredibel, namun tidak dengan putusannya. Artidjo adalah ketua majelis kasasi yang memperberat hukuman Anas dari 7 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara atau dua kali lipatnya. Tidak hanya itu, hak politik Anas juga dicabut.
Anas menilai putusan Artidjo itu tidak kredibel lantaran tidak berdasarkan dengan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan. "Kalau Pak Artidjo mengerti persis, saya yakin Pak Artidjo akan menyesal dengan putusannya itu. Tetapi apapun, saya hormati putusan," kata dia.
Surat perpisahan Artidjo Alkostar. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Surat perpisahan Artidjo Alkostar. (Foto: Dok. Istimewa)
Ia pun menampik pengajuan PK-nya tersebut ada kaitannya dengan pensiunnya Artidjo pada 22 Mei 2018 lalu. Sebab menurut dia, majelis hakim yang memeriksa PK-nya memang sudah tidak mungkin dipegang oleh Artidjo lagi.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada hubungannya. karena perkara saya itu kasasinya dipegang oleh Pak Artidjo. Kasasinya dipegang Pak Artidjo kalau PK kapanpun, apakah hari ini, setahun yang lalu, dua tahun yang lalu pasti bukan Pak Artidjo yang pegang PK. Karena Pak Artidjo sudah pegang kasasi," imbuh Anas.
Ia menambahkan bahwa pengajuan PK tersebut merupakan upayanya untuk mencari keadilan. Anas meyakini dengan novum yang diajukannya, permohonan PK-nya akan dikabulkan.
"Saya bismillah. Saya yakin karena kalau dibaca dengan jernih dan objektif, ya harusnya ada putusan yang adil," imbuh dia.
Anas Urbaningrum adalah terpidana kasus korupsi terkait Hambalang dan juga pencucian uang. Pada tahun 2015 lalu, kasasi Anas ditolak dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Saat ini dia sedang menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin.
ADVERTISEMENT