Anas Urbaningrum Bantah Pengajuan PK Tunggu Artidjo Pensiun

24 Mei 2018 18:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Peninjauan Kembali Anas Urbaningrum (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Peninjauan Kembali Anas Urbaningrum (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setelah sekitar dua tahun ditahan di Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Ia tak terima atas hukuman 14 tahun penjara terkait korupsi Hambalang dan juga pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Sidang perdana PK Anas Urbaningrum digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/5). Sidang Anas ini hanya berselang dua hari dari pensiunnya Hakim Agung Artidjo Alkostar.
Artidjo adalah hakim yang menolak kasasi Anas. Tidak hanya menolak kasasi, Artidjo bahkan memperberat hukuman terhadap Anas hingga dua kali lipat. Hak politik Anas pun dicabut oleh hakim yang dikenal 'galak' terhadap koruptor itu.
Lantas, apakah Anas menunggu pensiunnya 'jagal' koruptor itu sebelum akhirnya memutuskan mengajukan PK?
"Oh tidak, tidak ada hubungannya," kata Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Anas menyebut bahwa karena Artidjo sudah menangani perkaranya pada saat kasasi, maka majelis hakim PK tidak akan ditangani kembali oleh Artidjo. Sehingga ia menegaskan pengajuan PK tersebut ada hubungannya dengan pensiunnya Artidjo.
ADVERTISEMENT
"Karena Pak Artidjo sudah pegang kasasi, jadi tidak boleh lagi (jadi hakim PK). Majelis hakim kasasi menjadi majelis hakim PK, tidak boleh lagi," kata Anas.
Kendati demikian, ia tidak menampik ada kaitan secara tidak langsung antara permohonan PK-nya dengan Artidjo. Anas mengaku mengajukan PK lantaran tidak terima atas vonis Artidjo pada saat kasasi.
"Tetapi memang ini terkait dengan putusan Pak Artidjo, putusan yang buat saya tidak kredibel," kata dia.
Anas merasa keberatan dengan vonis kasasi Artidjo. Sebab menurut dia, vonis tersebut dijatuhkan tanpa mendasarkan pada bukti maupun fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan.
"Kalau Pak Artidjo mengerti persis, saya yakin Pak Artidjo akan menyesal dengan putusannya itu. Tetapi apapun saya hormati putusan itu karena adil atau tidak adil kan sudah menjadi putusan dan sudah dieksekusi beberapa tahun yang lalu," kata Anas.
ADVERTISEMENT