Ancam Bunuh Donald Trump, Pria AS Bisa Dipenjara 140 Tahun

14 Mei 2019 8:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Amerika Serikat Donald Trump setelah melangsungkan konferensi pers setelah pertemuannya dengan pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, di Hotel JW Marriott di Hanoi, Vietnam, Kamis, (28/2). Foto: REUTERS / Jorge Silva
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Amerika Serikat Donald Trump setelah melangsungkan konferensi pers setelah pertemuannya dengan pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, di Hotel JW Marriott di Hanoi, Vietnam, Kamis, (28/2). Foto: REUTERS / Jorge Silva
ADVERTISEMENT
Seorang pria di Amerika Serikat bisa dipenjara hingga 140 tahun karena mengancam membunuh Presiden Donald Trump. Dia juga didakwa karena menyebarkan ancaman bom dan racun palsu.
ADVERTISEMENT
Diberitakan Reuters, pengadilan AS menjatuhkan 16 dakwaan kepada Gary Gravelle, pria 51 tahun asal Connecticut. Salah satu dakwaan karena dia mengirim amplop berisi serbuk putih untuk Trump pada September 2018. Di amplop itu ada tulisan "Kau Mati".
Dia juga mengirim amplop yang sama ke sebuah sinagoga dan masjid, serta kantor Asosiasi Nasional untuk Pengembangan Warga Kulit Berwarna (NAACP). Serbuk putih dalam amplop diketahui adalah biotoksin, tapi tidak berbahaya.
Tidak hanya itu, Gravelle juga melancarkan ancaman bom lewat email dan telepon di Vermont, Washington, dan beberapa lokasi di Connecticut. Sasarannya adalah gedung pemerintahan dan fasilitas kesehatan mental.
Gravelle ternyata juga penjahat kambuhan. Pada 2013, dia pernah dihukum penjara karena mengirim ancaman serupa, namun dibebaskan dengan pengawasan.
ADVERTISEMENT
Jika terbukti bersalah untuk seluruh 16 dakwaan, dia akan mendapatkan hukuman akumulasi hingga 140 tahun penjara.