Andi Narogong Pinjamkan Uang Rp 36 Miliar ke Pemenang Proyek e-KTP

13 Oktober 2017 18:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Andi Narogong (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Andi Narogong (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kakak terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Dedi Priyono mengatakan adiknya pernah meminjamkan uang sebesar Rp 36 miliar kepada Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sugihardjo. Nama terakhir yang disebut sebelumnya sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus sama yang menjerat Andi Narogong.
ADVERTISEMENT
Peminjaman tersebut, menurut Dedi, diberikan agar nantinya Andi dapat memperoleh pekerjaan sub-kontrak dalam proyek pengadaan e-KTP.
"Pak Andi meminjamkan uang sekitar Rp 35 miliar atau Rp 36 miliar. Justru tujuan Pak Andi kasih itu supaya dikasih kerjaan, kan itu baru awal, tapi kenyatannya enggak dikasih. Dibalikin sama Anang Sugiana sesuai dengan jumlah bunga bank," ujar Dedi Priyono saat bersaksi untuk terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/10).
Namun, ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar merasa adanya kejanggalan terhadap pernyataan yang dilontarkan Dedi. Menurut Jhon, sangat aneh, Andi Narogong yang kalah dalam tender proyek milik Kementerian Dalam Negeri itu, justru meminjamkan uang kepada pemenangnya.
"Ini bikin bingung. Dia (Andi) sudah kalah, ditinggalkan tapi malah transfer uang?" tanya hakim Jhon.
ADVERTISEMENT
"Quadra menang tapi kesulitan DP (uang muka). Pak Andi pikir kalau dia pinjamkan uang, dia (Anang) akan merasa punya hutang budi, jadi dikasih kerjaan. Tapi kenyataannya Pak Anang balikin punya dia, cuma dikasih bunga," jawab Dedi.
Hakim Jhon yang tak puas dengan jawaban Dedi tersebut kembali mempertanyakan ihwal logika berpikir dari Andi Narogong yang justru meminjamkan uang kepada Anang Sugiana selaku bos perusahaan pemenang proyek e-KTP.
"Coba lihat, dia kemudian meminjamkan uang kepada orang yang tinggalin dia. Logika akal sehat mana yang terima?" Tanya hakim Jhon.
"Itu kan minjamkan baru awal. Pas dia menang, enggak ada DP, dia (Andi) pinjamin. Ini kan baru awal menangnya (proyek e-KTP tahun 2011)," jawab Dedi.
ADVERTISEMENT
Dedi mengaku pinjam-meminjam uang itu atas inisiatif Anang Sugiana sendiri. Dia mengetahui dari seseorang bahwa Anang Sugiana menyampaikan tak memiliki modal atau uang untuk memulai proyek e-KTP, lantaran uang muka dari pihak Kemendagri sejumlah 20 persen belum cair.
"Setahu saya pak Anang cerita begitu karena DP belum keluar dari pemerintah, dari Kemendagri 20 persennya belum cair," ujarnya.
Dalam surat dakwaan Andi Narogong, diketahui Anang Sugiana bersama Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos dan Andi Narogong pada sekitar September-Oktober 2011, berkunjung ke kediaman Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu, Paulus menyampaikan keluhannya, bahwa Konsorsium PNRI tak mendapatkan uang muka sebagai modal kerja untuk mengerjakan proyek e-KTP. Setnov pun menanggapi keluhan itu dengan menyampaikan agar mereka untuk terus melanjutkannya.
ADVERTISEMENT
Selepas pertemuan itu, Andi Narogong memberikan uang Rp 36 miliar kepada Anang Sugiana, sebagai modal kerja karena tidak memiliki uang muka. Uang tersebut kemudian dikembalikan secara bertahap oleh Anang Sugiana yang totalnya berjumlah Rp 37 miliar.
Dalam surat dakwaan juga disebutkan bahwa PT Quadra Solution merupakan bagian dari Konsorsium PNRI yang dibentuk Andi Narogong bersama Tim Fatmawati. Anggota konsorsium itu di antaranya PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Sandipala Arthaputra termasuk PT Quadra Solution.