Andi Narogong: Setnov Kembalikan Jam Richard Mille Saat Ribut e-KTP

22 Januari 2018 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Andi Narogong bersaksi di sidang e-KTP (Foto: Marcia Audita/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Andi Narogong bersaksi di sidang e-KTP (Foto: Marcia Audita/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku pernah memberikan jam tangan merek Richard Mille seri RM-011 ke Setya Novanto. Jam tersebut dia beli bersama penyedia produk automated fingerprint identification sistem (AFIS) merek L1 di proyek e-KTP, Johannes Marliem.
ADVERTISEMENT
"Waktu itu seingat saya tahun 2012, saya patungan beli jam waktu itu Pak Novanto ulang tahun. Tapi barangnya datang terlambat Desember 2012," ujar Andi saat bersaksi untuk Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/1).
Adapun jam tersebut disebut diberikan sebagai bagian dari kompensasi atas bantuan Setya Novanto dalam proses pembahasan anggaran proyek e-KTP. Namun di persidangan, Andi mengakui, jam tersebut akhirnya dikembalikan oleh Setya Novanto beberapa bulan setelahnya.
"Tapi kemudian sekitar tahun 2013 awal, dibalikin jamnya ke saya, karena sudah ada ribut-ribut e-KTP," ujar Andi.
Dalam surat dakwaan untuk Andi Narogong disebutkan, pada November 2012, Andi memberikan uang kepada Johannes Marliem sebesar Rp 650 juta untuk patungan membeli jam tangan merek Richard Mille seri RM-011. Jam itu dibeli Johannes di Beverly Hills Boutique, California, Amerika Serikat dengan harga 135 ribu dolar AS.
ADVERTISEMENT
Di kasus ini, Andi sudah divonis delapan tahun penjara. Andi juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan, lantaran bersama Setya Novanto telah merugikan negara lebih dari Rp 2,3 triliun.