news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Andika dan Anniesa Hasibuan Bentuk First Travel dengan Modal Rp 2 Juta

30 Mei 2018 15:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang vonis kasus First Travel (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang vonis kasus First Travel (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dalam sidang vonis bos First Travel, majelis hakim membeberkan fakta-fakta soal perusahaan travel umrah tersebut. Anggota majelis hakim Teguh Arifianto menjelaskan, awalnya First Travel dibentuk oleh Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dengan modal Rp 2 juta.
ADVERTISEMENT
“Menimbang berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti maka fakta-fakta sebagai berikut. Pertama Andika dan Anniesa mendirikan First Travel di Jakarta dengan modal awal Rp 2 juta dengan usaha ibadah umrah,” ucap Teguh, di Pengadilan Negeri Kota Depok, Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5).
Hakim juga menyebut saat itu First Travel tidak memiliki izin untuk mendirikan perusahaan travel umrah. Akan tetapi, mereka tetap menjalankan perusahaan tersebut dan mengajak orang untuk menggunakan biro perjalanan umrahnya.
Kemudian pada tahun 2011, First Travel merambah usaha pariwisata. Mereka pun mengubah susunan direksinya dengan menambahkan nama Kiki Hasibuan, adik dari Anniesa Hasibuan. First Travel gagal memberangkatkan 63.310 calon jemaah umrah. Ketiga bos perusahaan biro umrah itu dituding menggunakan uang calon jemaah untuk membiayai beragam kepentingan pribadi mereka. Akibatnya, para calon jemaah yang gagal berangkat mengalami kerugian hingga Rp 905 miliar. First Travel gagal memberangkatkan 63.310 calon jemaah umrah. Ketiga bos perusahaan biro umrah itu dituding menggunakan uang calon jemaah untuk membiayai beragam kepentingan pribadi mereka. Akibatnya, para calon jemaah yang gagal berangkat mengalami kerugian hingga Rp 905 miliar.
Andika Surrachman usai jalani sidang vonis. (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Andika Surrachman usai jalani sidang vonis. (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
“Bahwa tahun 2011 sesuai akte nomer 5 yang dibuat dihadapan notaris berubah menjadi Andika Surachman sebagai Direktur Utama, Anniesa sebagai Direktur dan Kiki Hasibuan sebagai komisari keuangan,” sambung Hakim.
ADVERTISEMENT
Andika dan Anniesa Hasibuan dijatuhi pidana selama 18 tahun dan 20 tahun penjara dengan denda Rp 10 Miliar. Sedangkan Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 Miliar. Hakim menilai para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
First Travel gagal memberangkatkan 63.310 calon jemaah umrah. Ketiga bos perusahaan biro umrah itu dituding menggunakan uang calon jemaah untuk membiayai beragam kepentingan pribadi mereka. Akibatnya, para calon jemaah yang gagal berangkat mengalami kerugian hingga Rp 905 miliar.