Andra Y Agussalam, Direktur Keuangan Angkasa Pura II yang Dijerat KPK

1 Agustus 2019 9:51 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II, Andra Y. Agussalam. Foto: Dok. www.angkasapura2.co.id
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II, Andra Y. Agussalam. Foto: Dok. www.angkasapura2.co.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam, ditangkap KPK karena diduga terlibat tindak pidana suap terkait proyek di PT INTI. Ia ditangkap bersama pejabat PT INTI dan tiga orang lainnya.
ADVERTISEMENT
"Diduga telah terjadi penyerahan uang untuk salah satu Direksi di PT. Angkasa Pura II terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh PT. INTI," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Rabu (31/7).
Namun, Basaria tidak menjelaskan proyek apa yang tengah dikerjakan tersebut.
Andra menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II pada 15 Januari 2015. Sebelumnya, pria kelahiran Jakarta, 24 Maret 1964 itu sempat menduduki sejumlah posisi strategis di beberapa perusahaan.
Andra sempat menjabat sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan PT Len Industri Persero periode 2008-2015. Ia juga pernah menjadi Direktur Keuangan Badan Layanan Umum Transjakarta Busway tahun 2002-2007, Komisaris PT Centris Multipersada Pratama Tbk tahun 1995-2001.
Direktur Keuangan PT ANgkasa Pura II, Andra Y. Agussalam. Foto: Instagram @yunicantika12
Ia juga pernah menjadi Wakil Presiden PT Sigma Batara Securities tahun 1003-1995, Manager PT Muji Asta Consultant 1991-1993, Staff Officer Bank Rakyat Indonesia (BRI) New York, Amerika Serikat 1990-1991.
ADVERTISEMENT
Andra merupakan lulusan Doctorandus in Accountary, Universitas Brawijaya, Malang, tahun 1982-1987. Lalu melanjutkan studi magisternya di Southern New Hampshire University, Amerika Serikat.
Saat ini, Andra sedang menjalani pemeriksaan di Gedung KPK terkait kasus yang menjeratnya. KPK akan menentukan dan mengumumkan status hukum Andra dan empat orang lainnya pada hari ini, Kamis (1/8).