Andrew Darwis Bantah Lakukan Penipuan Jual Beli Bangunan dan Tanah

17 September 2019 13:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Founder Kaskus, Andrew Darwis. Foto: Instagram/ @adarwis
zoom-in-whitePerbesar
Founder Kaskus, Andrew Darwis. Foto: Instagram/ @adarwis
ADVERTISEMENT
Pendiri Kaskus, Andrew Darwis, memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan pemalsuan dan atau penipuan dan atau TPPU (tindak pencucian uang) yang dilaporkan oleh pelapor bernama Titi Sumawijaya Empel.
ADVERTISEMENT
Melalui kuasa hukumnya, Abraham Sridjaja, Andrew membantah mengenal Titi. Ia juga baru mengetahui nama Titi setelah dilaporkan ke polisi.
"Bahwa klien kami tidak mengenal orang bernama Titi Sumawijaya Empel. Klien kami baru mengetahui nama tersebut sejak adanya laporan polisi dan orang tersebut tidak pernah meminjam uang kepada klien kami," kata Abraham dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/9).
Surat laporan Andrew Darwis. Foto: Dok. Istimewa
Andrew juga membantah pernyataan Titi yang menyebut David Wira adalah tangan kanannya. Namun, ia mengaku mengenal David Wira sejak pertengahan tahun 2018.
"Bahwa klien kami mengenal saudara David Wira sejak pertengahan tahun 2018 dan bukan merupakan tangan kanan klien kami seperti yang diberitakan," lanjutnya.
Andrew juga menegaskan tidak mengetahui adanya pinjam meminjam antara Titi dan pihak manapun. Pun dengan pinjam meminjam yang melibatkan tanah dan bangunan yang dibeli dari Susanto. Dalam kasus ini, Titi menyebut Susanto sebagai Direktur Keuangan dari Andrew.
ADVERTISEMENT
"Bahwa klien kami sama sekali tidak mengetahui terkait adanya pinjam meminjam antara Titi Sumawijaya Empel dengan pihak siapapun juga dan klien kami sama sekali tidak mengetahui terkait adanya pinjam meminjam yang melibatkan tanah dan bangunan yang dibeli dari Susanto Tjiputra," tuturnya.
Pelapor Andrew Darwis, Titi dan kuasa hukumnya Jack Lapian di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/9). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Memang pernah terjadi transaksi jual beli tanah dan bangunan antara Andrew dan Susanto. Namun ia mengklaim transaksi itu sudah melalui proses dan ketentuan yang berlaku.
"Yaitu telah dilakukan checking oleh PPAT/notaris dengan hasil: bersih, artinya tidak ada permasalahan apapun dan dapat dilakukan jual beli; dilaksanakan jual beli dihadapan PPAT, telah dilakukan serah terima obyek jual beli (tanah dan bangunan) dan sudah dibayar lunas; telah dilaksanakan balik nama atas sertifikat oleh BPN menjadi atas nama pembeli/klien," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sehingga dengan demikian, jika ada masalah yang belum selesai dengan pihak sebelumnya, maka sepenuhnya tanggung jawab para pihak sebelumnya sendiri, baik ranah perdata maupun pidana.
"Dan sudah seharusnya membebaskan klien kami dari segala tanggung jawab apapun yang memang tidak diketahui oleh klien kami," pungkasnya.