Anggota Dewan Kini Terima THR, Ketua DPR Dapat Rp 25 Juta

1 Juni 2018 11:25 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kabar gembira mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2018 rupanya juga berimbas ke anggota DPR. Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri, sebanyak 560 anggota dewan juga ternyata menerima THR tahun ini.
ADVERTISEMENT
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengaku kaget dengan keputusan tersebut. Sebab, keputusan itu baru diberitahukan ke meja pimpinan Kamis (31/5) sore. Hanya saja, besaran THR yang diterima oleh anggota DPR jumlahnya bervariasi. Untuk Ketua DPR jumlah THR yang diterima adalah Rp 25 juta.
"Dan sekarang ini saya kaget tahun ini ada THR, di mana kemarin sampai pukul 15.00 WIB sore belum tahu kalau ada keputusan anggota dan pimpinan DPR dapat THR, sebesar bervariasi, dan saya sendiri Ketua DPR katanya dapat Rp 25 juta," ujar Bamsoet di Kompleks Kementerian Luar Negeri, Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (1/6).
Meski demikian, Bamsoet menyatakan akan memberikan THR yang didapatnya itu kepada korban bom di Surabaya. Politikus Golkar itu akan meminta Kesetjenan DPR untuk mengatur agar THR yang didapatnya bisa disalurkan kepada seluruh korban bom Surabaya.
ADVERTISEMENT
"Saya sudah lama punya keinginan korban teroris yang saya lihat sendiri saat kunker bersama komisi I dan komisi III ke Surabaya. Alhamdulilah ada THR dan akan memenuhi keinginan saya itu dan seluruh THR saya diberikan pada mereka, saya minta nanti Sekjen yang mengatur," tuturnya.
Taufik Kurniawan (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Taufik Kurniawan (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengaku belum mengecek secara langsung terkait aturan mengenai anggota DPR yang mendapatkan THR. Namun, jika benar, ia menganggap hal itu adalah suatu hal yang wajar sebagai apresiasi pemerintah.
Tak hanya itu, setiap anggota DPR juga dibebaskan menerima dan menolak THR yang diberikan oleh pemerintah tersebut.
"DPR kan mengacu kepada aturan Menkeu, kami sifatnya menerima dari peraturan UU atau peraturan menteri. Apakah mau diterima atau tidak, dikembalikan ke masing-masing pihak. Ini apresiasi dari pemerintah pada setiap hari keagamaan, kalau nasrani diberikan saat Natal," pungkas Taufik.
ADVERTISEMENT