news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Anggota DPR Amin Santono Diduga Pakai Uang Suap untuk Pilkada Anaknya

5 November 2018 16:42 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Amim Santono saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/11). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Amim Santono saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/11). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktur CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghiast, bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa eks anggota Komisi XI DPR F-Demokrat Amin Santono, konsultan Eka Kamaludin dan eks pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/11).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang itu, Ghiast mengaku pernah memberikan uang Rp 500 juta kepada Amin Santono. Menurutnya, uang diberikan melalui Eka yang merupakan orang kepercayaan Amin. Ghiast mengungkapkan uang itu diminta Eka atas perintah Amin.
Saat itu Eka, kata Ghiast, menyebut uang Rp 500 juta itu untuk kepentingan anak Amin bernama, Yosa Octora Santono, yang kala itu menjadi calon Wakil Bupati Kuningan dalam Pilkada tahun 2018.
Diketahui Yosa di Pilkada Kuningan berpasangan dengan Toto Taufikurohman Kosim selaku calon Bupati. Namun pasangan itu harus mengakui keunggulan pasangan calon Acep Purnama-Muhammad Ridho Suganda.
"Pak Eka bilang minta uang Rp 500 juta untuk pembayaran saksi anaknya yang menjadi calon Wakil Bupati Kuningan," kata Ghiast.
Ahmad Ghiast (kanan) diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/11). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Ghiast (kanan) diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/11). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Ghiast menuturkan pemberian uang dilakukan secara bertahap. Pertama, diberikan langsung saat bertemu Eka sebesar Rp 400 juta, lalu melalui transfer ke rekening Eka Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
Selain pemberian untuk Amin, Ahmad menyatakan juga telah memberikan uang untuk Yaya Purnomo Rp 10 juta. Pemberian uang itu tetap melalui Eka.
"Ada lagi Rp 10 juta ke Eka. Eka bilang uang itu untuk persalinan istri Pak Yaya. Dia janji mau balikin satu bulan," ujar Ahmad.
Kontraktor asal Sumedang itu mengaku memberikan total Rp 510 karena telah meminta bantuan Amin terkait pengajuan proposal penambahan anggaran untuk Kabupaten Sumedang yang bersumber dari APBN-P tahun 2018.
Fee 7 Persen untuk Amin Santono
Ia mengetahui Amin dapat membantu penambahan anggaran ke daerahnya saat berkenalan dengan Eka. Sementara berdasarkan dakwaan Amin, eks anggota DPR itu dikenalkan dengan Eka Kamaludin oleh anaknya sendiri, Yosa Octora Santono pada awal 2017.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, saat itu Eka mengajak mantan anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Iwan Sonjaya untuk mencari sejumlah daerah yang ingin mendapatkan tambahan anggaran dari APBN-P tahun 2018, melalui Amin Santono. Namun dengan syarat, harus ada pemberian fee kepada Amin sekitar 7 persen dari total anggaran yang diterima pemda atas proposal yang diajukan.
Eka Kamaludin saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/11). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eka Kamaludin saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/11). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Iwan lalu menyampaikan informasi itu kepada temannya yang juga anggota DPRD Majalengka, Deden Hardian Narayanto. Selanjutnya Deden memberitahukan informasi itu kepada Ghiast. Kemudian Ghiast mengadakan pertemuan di daerah Jakarta Pusat. Saat itu ia menyerahkan proposal kepada Iwan dan Eka. Ghiast menyebutkan di situ ada kesepakatan fee 7 persen untuk anggaran yang cair.
"Di situ Pak Iwan dan Pak Eka harus bilang harus ada fee 7 persen," katanya.
ADVERTISEMENT
Ghiast menyanggupi hal tersebut dengan perjanjian pemberian dilakukan setelah dana APBN-P itu terealisasi. Namun hingga kini, dia menyebut dana itu tidak turun dari pemerintah pusat.
Ghiast sendiri sudah divonis bersalah karena terbukti menyuap Amin. Ia divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
Sementara dalam kasus ini, Amin didakwa menerima uang suap Rp 3,3 miliar dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dan Ahmad Ghiast. Ia didakwa bersama-sama melakukan perbuatan itu dengan Yaya dan Eka Kamaluddin.
Yaya Purnomo juga didakwa menerima suap Rp 300 juta dari Mustafa selaku Bupati Kabupaten Lampung Tengah. Yaya juga didakwa menerima gratifikasi Rp 7,9 Miliar dari 8 kepala daerah, salah satunya terkait pengurusan anggaran.
ADVERTISEMENT