Anggota DPR Bantah Operasi Senyap di Revisi UU KPK

7 September 2019 12:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi III Arteria Dahlan Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi III Arteria Dahlan Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kesepakatan anggota DPR kembali membahas revisi UU KPK di akhir masa jabatannya menuai polemik. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan membantah ada operasi senyap terkait usulan revisi UU KPK.
ADVERTISEMENT
"Enggak mungkinlah di DPR ada operasi senyap, karena semuanya terjadwal dan terdokumentasi, secara transparan," ucap Arteria dalam acara diskusi Polemik MNCTrijaya bertema 'KPK adalah Koentji' di D'Consulate Resto, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).
Dia lantas menyebut bahwa permintaan revisi UU KPK sebenarnya disampaikan KPK kepada DPR pada November 2015. Permintaan itu, menurutnya, terus dibahas oleh DPR, mulai dari Badan Legislatif (Baleg), rapat fraksi dan rapat bersama dengan DPR.
Menurutnya, semua mekanisme pembahasan revisi UU KPK dilakukan secara transparan dan diketahui oleh semua fraksi. Ia membantah tujuan revisi UU KPK adalah pelemahan KPK secara diam-diam oleh DPR.
"KPK ingin kewenangan penyadapan dan merekam, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK untuk SP3, berikutnya terkait penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, semua yang diinginkan telah di respons dengan cermat, khidmat, prosedural, melalui mekanisme-mekanisme yang berlaku di DPR," kata Arteria.
ADVERTISEMENT
Ia mengklaim revisi UU KPK bertujuan agar KPK lebih baik dalam penindakan dan sinergitas dengan penegak hukum lain.
"Persektifnya ini harus dipahami dulu, kalau penguatan itu dalam konteks boleh menangkap, boleh tahan, boleh nyadap sewenang-wenang, dengan adanya UU ini terganggu, iya," ujar Arteria.
"Tapi kalau perspektifnya bagaimana penegakan hukum ini penuh ketaatan, akuntabel, terukur, dapat dipertanggungjawabkan, jelas, berkepastian, saya pikir ini bentuk penguatan," imbuhnya.
Ia mempertanyakan poin mana saja dalam revisi UU KPK yang dinilai banyak kalangan melemahkan KPK. Arteria mengaku DPR masih terbuka menerima masukan dari pihak mana saja terkait dengan perbaikan UU KPK.
"Makanya saya mohon, di bagian mana, di pasal mana, kita punya 33 artikel revisi ini, di bagian mana yang dilakukan bentuk-bentuk yang disajikan DPR itu," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Penolakan revisi UU KPK ini dilakukan oleh sejumlah elemen, termasuk KPK. Berikut 9 poin revisi UU KPK yang dianggap melemahkan KPK: