news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Anggota DPR dari Nasdem Klaim RKUHP Tak Lemahkan KPK

2 Juni 2018 11:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diskusi Perspektif Boplo, di Menteng, Jakpus (Foto: Adim/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi Perspektif Boplo, di Menteng, Jakpus (Foto: Adim/kumparan)
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR dari NasDem Taufiqulhadi mengklaim bahwa revisi KUHP yang masih dalam pembahasan saat ini tidak akan mengurangi kewenangan KPK. Meski ia mengakui bahwa dalam RKUHP tersebut dibahas beberapa delik korupsi.
ADVERTISEMENT
"Sebuah upaya pelemahan terhadap KPK, tidak ada. Kami beritahukan sekarang, memang sejumlah pidana-pidana khusus tersebut itu masih masuk ke dalam RKUHP sekarang ini, tapi pertimbangan khusus, dan juga bukan demikian maka lembaga misalnya, sekarang misalnya tipikor tidak lantas dengan masuknya dengan KUHP lantas tipikor akan teranulir," kata dia saat diskusi Perspektif Indonesia, Populi Center bertajuk "Berebut Pasal Korupsi?" di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/5).
Taufiqulhuldi lantas menganggap bahwa korupsi merupakan kejahatan yang biasa. Menurutnya, korupsi menjadi kejahatan luar biasa karena ada pejabat yang melakukan perbuatan tersebut.
"Orang ini menganggap peristiwa luar biasa, padahal biasa saja. Kalau kita perlakukan luar biasa, maka akan luar biasa," ujarnya.
Ia menyebut bahwa seharusnya KPK tidak perlu khawatir akan terjadinya pelemahan kewenangan dengan adanya pembahasan RKUHP ini. Ia menuding kekhawatiran itu justru timbul dari pihak-pihak lain.
ADVERTISEMENT
"Yang takut itu kan sejumlah LSM, mereka itu banyak memperoleh proyek-proyek dari KPK, seperti ICW dan sebagainya, itulah yang takut, mereka itulah yang menjadi lembaga PR (Public Relation) bagi KPK," kata dia.
KPK sebelumnya menyatakan bahwa mereka meminta delik korupsi untuk tidak diatur dalam RKUHP. Ada beberapa alasan yang diungkapkan KPK, salah satunya adalah bahwa hal tersebut akan menjadikan korupsi sebagai kejahatan umum.